Mekanisme Pembayaran Akad Murabahah
Dengan terpenuhinya rukun dan syarat, maka baik bank maupun nasabah dapat memilih mekanisme pembayaran berdasarkan jenis-jenis jual beli Murabahah. Menurut Buku Standar Produk Murabahah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mekanisme pembayaran berdasarkan jenis-jenis jual beli Murabahah terbagi menjadi:
- Murabahah dengan tunai, yang artinya jual beli barang di mana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli.
- Murabahah dengan cicilan (bitsaman ajil), yang artinya jual beli barang di mana harga jual dicantumkan dalam akad jual beli