Jakarta, Suaranusantara.co – Masyarakat terbelah terkait desakan untuk memperkuat kewenangan DPD RI. Antara yang mendukung penguatan dan yang menolak hampir sama jumlahnya.
Hal itu terungkap dalam survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dirilis di Jakarta, Minggu, 20 Juni 2021.
Survei di lakukan tanggal 21-28 Mei 2021 dengan metode wawancara tatap muka. Wawancara melibatkan 1.072 responden yang di pilih melalui metode penarikan sampel random bertingkat (multistage random sampling) dengan tingkat kesalahan (margin of error) penelitian kurang lebih 3,05 persen.
Direktur Komunikasi SMRC, Ade Armando mengemukakan dalam hal tidak adanya wewenang DPD membuat UU seperti anggota DPR, yang bisa menerima 37,7 persen. Sementara yang tidak bisa menerima 36,6 persen dan yang tidak menjawab 25,7 persen.
“Dalam hal tidak adanya wewenang DPD untuk menetapkan anggaran negara (APBN) seperti anggota DPR, yang bisa menerima 37,2 persen. Yang tidak bisa menerima 36,4 persen, dan yang tidak menjawab 26,4 persen,” ujar Ade.
Wewenang DPD
Sementara dalam hal tidak adanya wewenang DPD untuk mengawasi pemerintah seperti anggota DPR, yang bisa menerima 33,7 persen. Adapun yang tidak bisa menerima 41,1 persen, dan yang tidak menjawab 25,1 persen.
Di tempat terpisah, Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti mendukung wacana amandemen kelima UUD 1945. DPD akan mengambil momen itu agar bisa mengajukan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
“Bila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD mengajukan kandidat Capres-Cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus di benahi,” kata La Nyalla.
Ia menyebut amandemen konstitusi terdahulu mengebiri hak bagi non-partisan maju sebagai Capres dan Cawapres. Sebelum amandemen pertama, presiden dan wakil presiden di pilih Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR sendiri terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Baik DPR selaku anggota MPR maupun anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon.
Lalu pada amandemen ketiga, DPD lahir menggantikan utusan daerah dan utusan golongan. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak di kebiri, termasuk hak mengajukan Capres-Cawapres.
“DPD memiliki legitimasi yang kuat karena sama seperti anggota DPR yang di pilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. DPD lembaga legislatif non-partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional,” jelas La Nyalla.