Suaranusantara.co – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan aturan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR/MPR dalam UU No. 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan permohonan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Senin (16/3/2026),
MK meminta agar Pemerintah dan DPR RI membuat undang-undang baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan I dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
MK juga menyatakan, UU terkait uang pensiun untuk pimpinan, anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya tersebut tetap berlaku sampai dengan undang-undang baru telah dibentuk sampai paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan. Secara tegas MK meminta agar DPR dan pemerintah membentuk UU baru. Jika tidak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait dengan pensiun DPR tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,” katanya.










































































