Kep. Riau, Suaranusantara.co – Mafia pengiriman pekerja migran menjadi isu yang memicu konflik. Karena salah satu pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, Kepri Bambang Prianggodo, melaporkan Pastor Chrisanctus Saturnus ke Polda Kep Riau,
Pastor Chrisanctus Saturnus, yang biasa disapa Romo Paschal adalah aktivis Anti Perdagangan Orang yang diduga menyebarkan berita bohong (hoax) dan mencemarkan nama baik. Laporan tersebut karena adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada 12 instansi terkait. Surat tersebut berisi perihal dugaan back up dari oknum BIN dalam pengiriman pekerja migran ilegal (human trafficking).
Romo Paschal merupakan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang. Laporan Bambang ini menjadi ancaman serius bagi pergerakan aktivis-aktivis kemanusiaan di Indonesia.
Eduardus Enggar Bawono, selaku Koordinator Rumah Konsultasi & Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik, mengungkapkan, “Laporan ini bisa dianggap sebagai bentuk “intimidasi”, khususnya terhadap perjuangan Romo Paschal dalam pergerakannya mengadvokasi pekerja migran. Dan secara umum bagi aktivis-aktivis kemanusiaan lainya,”.
“Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan oknum-oknum pejabat yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal ini bisa semena-mena melaporkan para aktivis yang melakukan advokasi kemanusiaan.” lanjut Enggar.
Tanggapan Pengacara
Tim Pengacara dari RKBH Pemuda Katolik berpendapat bahwa pasal tuduhan terhadap Romo Paschal tentang pidana pencemaran nama baik tidak tepat. Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.
Romo Paschal tidak pernah menyiarkan kepada publik seperti melaui media sosial atau media publik lainnya. Justru sebaliknya, hal itu merupakan langkah yang telah sesuai prosedur sebagai masyarakat yang melakukan pengaduan melalui surat kepada instansi terkait. Sehingga seharusnya menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan cross check dan penyelidikan. Tujuannya adalah untuk menemukan fakta sebenarnya.
Romo Paschal sepatutnya mendapat perlindungan hukum dan apresiasi dari lembaga-lembaga terkait atas apa yang telah dilakukannya. Bukan malah dikriminalisasi sebagai tersangka. Terlebih saat ini negara tengah menggaungkan gerakan stop tindak pidana perdagangan orang seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Perdagangan Orang.
Restorative Justice
Mengikuti gerakan Romo Paschal selama ini dalam mendampingi dan mengadvokasi para pekerja migran, Pemuda Katolik menyakini bahwa surat yang dibuat oleh Romo Paschal memiliki dasar yang kuat. Bukan serta-merta menulis surat tanpa mendasarinya dengan bukti-bukti yang jelas.
Sehingga setelah satu bulan intens berkoordinasi dengan Romo Paschal, Pemuda Katolik meminta kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini, Polda Kep Riau harus objektif dalam memeriksa perkara ini, melakukan penyelesaian melalui upaya restorative justice, dan melepaskan Romo Paschal dari tuntutan hukum. Selanjutnya menindaklanjuti laporan ITE dari Romo Paschal untuk membongkar kerja-kerja mafia human trafficking yang terjadi di Pulau Batam yang merupakan jalur keluar masuk pelaku-pelaku human trafficking, untuk mendapatkan kebenarannya.
Selain itu RKBH Pemuda Katolik juga mendorong upaya pemerintah dan para aktivis kemanusiaan untuk terus bergerak melawan tindak pidana perdagangan orang dalam segala bentuk. Manusia tidak untuk diperdagangkan, tapi harus dihormati sebagai makhluk luhur dan bermartabat.