Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kuasa hukum warga ulayat Mbehal menyebut Surat Perintah Penangkapan Polres Manggarai Barat adalah Cacat Hukum. Pernyataan ini disampaikannya saat Polres Manggarai Barat menahan tersangka Gabriel Jahang yang datang ke Polres Manggarai Barat untuk memenuhi panggilan penyidik yang ketiga.
Tersangka ditahan saat mendatangi Polres Manggarai Barat untuk memenuhi panggilan yang ke tiga dari penyidik Polres Manggarai Barat.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Blasius Panda warga ulayat Rareng dengan tuduhan melakukan penyerobotan dan pengancaman.
Atas dasar laporan tersebut kliennya dinyatakan melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 dengan bukti yang dikumpulkan adalah keterangan saksi dan keterangan ahli bahasa dan ahli pidana.
Kuasa hukum masyarakat adat Ulayat Mbehal, Hironimus melalui keterangan tertulis yang diterima awak media ini, Selasa 23/9/205 menyatakan penangkapan tersebut adalah cacat Hukum.
Pernyataan kuasa hukum ulayat Mbehal pasca penahanan tersangka
Pernyataan ini disampaikan oleh Hironimus Ardi selaku kuasa hukum warga ulayat Mbehal pasca penahanan tersangka, Gabriel Johang, Senin 22/9/2025.
1. Bahwa pada tanggal 16 September 2025 Polres Manggarai Barat telah mengirimkan surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Saudara Gabriel Jahang melalui surat Panggilan Nomor: SP.Pgl/502/IX/RES. 1.24/2025/Sat. Reskrim.
2. Bahwa atas surat panggilan tersebut Tersangka Gabriel Jahang telah memenuhi panggilan Penyidik Polres Manggarai dengan cara datang langsung ke ruang Reskrim Polres Manggarai Barat pada hari Senin 22 September 2025, didampingi oleh Penasihat hukumnya Tersangka Gabriel Jahang telah pula diperiksa sebagai Tersangka oleh penyidik karena diduga telah melakukan tindak pidana “Pengancaman” kepada pelapor Blasius Panda yang terjadi pada hari Rabu 18 Juni 2025, sekitar jam 11:00 wita, berlokasi di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, kecamatan Boleng, kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana dalam dugaan Pidana melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
3. Bahwa setelah Tersangka Gabriel Jahang selesai diperiksa sebagai Tersangka dan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, pada hari itu juga penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat menyuruh Tersangka untuk menandatangani surat Penangkapan, kemudian sekitar jam 18:00 wita penyidik Polres Manggarai Barat akan menitipkan surat tersebut kepada keluarga Tersangka Gabriel Jahang yang pada saat itu juga berada di polres Manggarai Barat. Namun keluarga Tersangka menolak untuk menerima surat tersebut dengan alasan karena Tersangka telah memenuhi panggilan Polisi mulai dari Panggilan Klarifikasi sampai dengan Panggilan sebagai Saksi dan terakhir melalui Surat Panggilan sebagai Tersangka pada tanggal 16 September 2025.
4. Bahwa Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan yang diterbitkan oleh Penyidik Polres Manggarai Barat adalah Cacat Hukum karena Gabriel Jahang sudah ditetapkan sebagai Tersangka tanggal 16 September 2025 dan setelah diperiksa sebagai Tersangka pada hari Senin, 22 September 2025 Gabriel Jahang langsung ditahan oleh Penyidik Reskrim Manggarai Barat.
5. Bahwa seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berada dalam tahanan tidak dapat menandatangani surat penangkapan karena penangkapan dilakukan oleh pihak berwenang (seperti penyidik atau hakim) untuk membawa orang tersebut ke proses hukum, bukan untuk digunakan oleh Tersangka sendiri.
6. Bahwa Polisi polisi seharusnya tidak membuat surat penangkapan baru untuk dikirim ke keluarga Tersangka Gabriel Jahang, sebab surat penangkapan seharusnya dikeluarkan sebelum penangkapan dilakukan. Jika Tersangka sudah ditahan pihak kepolisian wajib memberitahukan kepada keluarganya hal ini bersesuaian degan pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan juga harus memberitahukan alasan penahanan.
7. Bahwa penjelasan mengapa Tersangka tidak boleh menandatangani surat penangkapan adalah sebagai berikut:
1. Peran yang berbeda. Penangkapan adalah tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (penyidik polisi) untuk memastikan Tersangka hadir dalam proses hukum atau mencegah melarikan diri. Seseorang yang ditahan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penangkapan terhadap dirinya sendiri atau orang lain.
2. Tujuan Penangkapan. Penangkapan bertujuan untuk mengambil seseorang dari tempatnya dan membawanya kekantor Polisi atau lembaga penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut bukan untuk menjadi tandatangan yang mengsahkan tindakan tersebut.
3. Dasar Hukum. yaitu Ketentuan mengenai penangkapan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dimana hanya pejabat berwenang lah yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan perintah penangkapan. Intinya peran penandatanganan surat penangkapan adalah pejabat yang berwenang melakukan penangkapan bukan Tersangka yang sedang dalam tahanan.
Respon Istri tersangka pasca penahanan Gabriel Jahang di Rutan Polres Manggarai Barat
Pasca penahanan itu, istri tersangka, Mariana Tatik, didampingi oleh delapan (8) orang ibu-ibu asal kampung Mbehal mendatangi kantor Polres Manggarai Barat pada Selasa 24/9/2025.
Kedatangan ibu-ibu dengan tujuan meminta penangguhan penahanan ini merupakan peristiwa terbaru sepanjang sejarah karena menahan orang tanpa kesalahan merupakan suatu keanehan yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat.
“Kami anggap penahanan om Gebi ini merupakan suatu keanehan karena menahan orang yang tidak terbukti bersalah. Sementara istrinya sendiri menerima hukuman 10 tahun di penjara karena memang benar-benar bersalah,” keluh ibu yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui awak media ini di halaman kantor Polres Manggarai Barat.
Kata mereka kami tidak hanya datang untuk meminta penangguhan penahanan, kami juga ingin bertemu Kapolres Manggarai Barat namun tidak sempat ditemui.
Pada hari rabu 24/9/2025 istri tersangka kembali mendatangi Polres hendak menemui suaminya sekaligus menyerahkan surat penangguhan penahanan.
“Kami sudah berupaya menemui Kapolres namun tidak sempat ditemui tetapi informasi yang kami dapatkan, surat tersebut sudah diterima oleh Kapolres Manggarai Barat, sampai saat ini kami masih menunggu respon dari pihak reskrim,” kata Karolus Ngotom yang turut mendampingi istri tersangka siang tadi.
Kanit Tipidum Lontarkan Tawaran Damai Saat Mendatangi Rumah tersangka
Anehnya lagi Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Tipidum) didampingi enam orang rekannya sempat membisik pada tersangka untuk damai saat mendatangi rumah tersangka di Merot pada Rabu 17/9/2025
Warga sempat mendengar, kanit Niko mengatakan “Om Gebi bagaimana kalau damai saja,” ceplosnya dihadapan sejumlah warga Mbehal yang turut hadir saat itu namun tidak satupun warga yang merespon tawaran tersebut.