Jakarta, Suaranusantara.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Dari informasi yang di himpun, salah satunya ialah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
“KPK pada 27 April 2021 telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI. Untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang,”. Demikian ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 30 April 2021 melansir JPNN.
Fikri mengatakan, mereka yang di cegah berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Cekal
Selain Azis, di duga mereka yang di cekal ialah dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado. Ketiga orang tersebut di larang bepergian selama enam bulan ke depan. Fikri mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
“Pada saat di perlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” katanya.
Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena di duga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut di duga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang di selidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang di janjikan.
Baca juga: AKP Stepanus, Penyidik KPK yang di duga Peras Wali Kota
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan penyidik KPK atas nama AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) bergabung ke KPK sejak 1 April 2019 dengan hasil tes menunjukkan di atas rata-rata.
“Saudara SRP masuk KPK tanggal 1 April 2019,” kata Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.
Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
“Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut. Potensi di atas rata-rata di atas 100 persen, yaitu di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak masalah,” ujar Firli.