Jakarta, Suaranusantara.co – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa korupsi di era reformasi sekarang ini, sangat meluas dan perguruan tinggi menjadi salah satu terdakwa utamanya. Sebab para koruptor itu umumnya adalah lulusan perguruan tinggi.
“Karena itu, rektor di perguruan tinggi, harus memperhatikan ini,” kata Mahfud pada pelantikan Makmun Murad sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.
Ia menjelaskan korupsi era reformasi lebih meluas dari era Orde Baru (Orba). Zaman Orde Baru terjadi korupsi besar-besaran, tapi terkonsentasi dan di atur melalui jaringan korporatisme oleh pemerintahan Soeharo.
“Korupsi dulu di monopoli di pucuk eksekutif dan di lakukan setelah APBN di tetapkan. Ini tak bisa di bantah. Buktinya, Orde Baru di reformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi di sebut pemerintahan KKN. Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan sebagainya,” jelas Mahfud.
Korupsi Makin Meluas
Dia melihat setelah reformasi, korupsi makin meluas. Atas nama demokrasi yang di selewengkan, korupsi tidak lagi di lakukan di pucuk eksekutif. Namun sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari Pusat sampai ke daerah-daerah.
“Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal. Jika zaman Orba, korupsi di lakukan setelah APBN di tetapkan atas usulan pemerintah, sekarang ini, sebelum APBN dan APBD. Jadi sudah ada nego-nego proyek untuk APBN dan APBD,” ujar guru besar hukum Universitas Islam Indonesia itu.
Menteri Pertahanan era Gus Dur ini menengarai, banyak yang masuk penjara karena jual beli APBN dan Perda. Semua di lakukan atas nama demokrasi. Pemerintah tidak mudah untuk menindak karena di dalam demokrasi, pemerintah tidak bisa lagi mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya.
“Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif, sebab tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah di jatah oleh konstitusi” tegas Mahfud.