Labuan Bajo, suaranusantara.co – Eskalasi konflik pertanahan di wilayah Merot, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat kembali meningkat. Ketua LSM Ilmu, Dionisius Parera, mengungkap adanya dugaan praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat Ulayat Mbehal yang melibatkan oknum kepolisian hingga dugaan manuver politik Bupati Manggarai Barat.
Ketegangan terbaru memuncak setelah warga Ulayat Mbehal melaporkan dugaan pengrusakan satu unit pondok dan ratusan tanaman produktif ke Polres Manggarai Barat pada Jumat (13/3/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor:LP/B/35/III/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT.
Kasus ini terjadi di Merot, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa (10/3/2026)
Dugaan Pengrusakan dan Penyerobotan Lahan
Dalam keterangan tertulisnya, Dionisius Parera mengecam keras aksi sekelompok orang yang diduga bertindak atas perintah mafia tanah. Aksi tersebut menyebabkan kerugian material hingga puluhan juta rupiah bagi masyarakat adat Mbehal.
”Sekelompok orang ini menebas semua tanaman pertanian milik masyarakat adat, berupa pisang, singkong, pepaya dan beberapa tanaman lainnya, hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” ungkap Doni Parera.
Ia menambahkan bahwa saat dikonfirmasi di lapangan, para pelaku mengaku diperintah oleh seseorang yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik upaya pencaplokan tanah (land grabbing) di kawasan strategis depan Pelabuhan Pelindo tersebut.
Soroti Netralitas Polres Manggarai Barat
LSM Ilmu juga mengkritik keras kinerja penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat. Doni menilai ada ketimpangan perlakuan hukum antara laporan yang dilayangkan masyarakat adat dengan laporan yang menyasar mereka.
Menurut Doni, laporan warga Mbehal terkait pemalsuan tanda tangan, pencemaran nama baik, hingga pengancaman seringkali jalan di tempat.Sebaliknya, laporan terhadap warga Mbehal diproses dengan sangat cepat, bahkan melibatkan intimidasi aparat.
”Kami menduga, ada oknum di Reskrim Mabar yang sudah terkontaminasi mafia tanah yang ingin mencaplok tanah masyarakat adat. Kami akan laporkan orang ini ke Propam Mabes Polri,” tegasnya.
Tudingan Manuver Bupati Manggarai Barat
Tak hanya kepolisian, Doni juga menyoroti peran Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. Ia menilai komitmen Bupati dalam menjaga kondusivitas investasi di daerah tersebut hanya sekadar retorika, mengingat konflik di Kecamatan Boleng tak kunjung diselesaikan secara jujur.
Doni menduga Bupati telah melakukan tindakan “blunder” dengan mengirimkan sinyal kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengakui klaim ulayat lain di atas lahan yang secara historis diakui sebagai milik Ulayat Mbehal.
”Bupati Edi Endi malah melakukan blunder dengan diam-diam memberikan signal kepada badan pertanahan untuk mengakui ulayat tertentu, bukan Ulayat Mbehal sebagai pemilik sah lahan di depan Pelabuhan PELINDO,” kata Doni.
Dugaan motif di balik kebijakan tersebut, menurut Doni, berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan pribadi seluas 1,5 hektare di lokasi strategis tersebut.
Padahal, menurutnya, Pemda Mabar sendiri sebelumnya telah menerima hibah lahan pemakaman seluas 5 hektare dari Ulayat Mbehal.
Ancaman Eskalasi Massa
Menutup pernyataannya, LSM Ilmu bersama sejumlah lembaga pendamping berkomitmen untuk mengawal laporan polisi terkait pengrusakan lahan ini hingga tuntas. Doni menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya aksi massa jika rasa keadilan masyarakat terus dicederai.
”Kami bersama beberapa lembaga lainnya akan kawal Laporan Polisi ini. Bila perlu, kami akan lakukan demo dengan cara yang paling ekstrim sekalipun agar laporan ini bisa berjalan, dan pelaku perusakan itu dihukum!” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai Barat dan Pemerintah Daerah Manggarai Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dilayangkan oleh LSM Ilmu tersebut.










































































