Depok, Suaranusantara.co – Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah, melalui unit kerjanya menerima pengaduan resmi yang disampaikan secara tertulis oleh seorang warga Depok mengenai layanan publik yang perlu dievaluasi, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses pendampingan hukum dalam perkara pidana yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan korban sebagaimana diamanatkan undang-undang, karena pendampingan hukum oleh Tim Hukum UPTD PPA Kota Depok dinilai cenderung bersifat formalitas dan kurang substantif.
Korban menyebut tidak memperoleh kesempatan yang cukup untuk menyampaikan keterangan secara utuh kepada Ketua Tim Hukum UPTD PPA Kota Depok pada tahap awal pendampingan. Sementara surat kuasa disiapkan dalam waktu relatif singkat tanpa penjelasan yang memadai terkait SOP dan strategi hukum yang akan dijalankan sehingga tidak dipeoleh gambaran yang jelas mengenai posisi hukum korban sejak awal proses.
Tidak Ada Koreksi Terhadap Mekanisme Penanganan Perkara
Ketua Tim Hukum UPTD PPA sedari awal tidak melakukan koreksi terkait mekanisme penanganan perkara pidana yang tepat, khususnya pemisahan kewenangan antara Unit PPA dan Unit Reskrim di Polres Metro Depok. Informasi krusial tersebut justru diperoleh korban dari psikolog UPTD PPA Kota Depok, bukannya dari tim hukum UPTD PPA Kota Depok. Hal ini berdampak pada keterbatasan tindak lanjut penanganan perkara. Beberapa penyidik Polres Metro Depok juga membenarkan keterangan psikolog tersebut, bahkan sempat mempertanyakan “pintu masuk” yang tidak dikoreksi oleh Ketua Tim Hukum UPTD PPA Kota Depok.
Pada saat proses konfrontasi di Polres Metro Depok, kehadiran anggota Tim Hukum UPTD PPA Kota Depok juga dinilai tidak efektif, karena ketika korban (selaku Pelapor) berhadapan langsung dengan kuasa hukum Terlapor, tidak ada dukungan pendampingan hukum yang memadai, tepatnya pada saat argumentasi hukum oleh kuasa hukum Terlapor disampaikan tanpa surat kuasa dari ahli waris mengenai keberatannya untuk membela Terlapor (klien) yang disyaratkan untuk mengajukan Permohonan PAW.
Anggota Tim Hukum UOTD PPA tersebut bersikap pasif ketika korban (Terlindung UPTD PPA) beradu argumen hukum menghadapi kuasa hukum Terlapor. Tidak ada upaya yang dilakukannya untuk menengahi dengan dukungan argumen hukum padahal tujuan konfrontasi tersebut adalah menentukan kesepakatan penyelesaian perkara pidana secara damai.
Ketiadaan Arahan Tim Hukum UPTD PPA
Pengajuan permohonan PAW oleh Terlapor (selaku Pemohon) ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kota Depok karena cacat formil. Namun, setelah terinformasi bahwa prestasi Terlapor tidak tercapat sebagai bagian dari kesepakatan konfrontasi dalam perkara pidana, Tim Hukum UPTD PPA Kota Depok tidak mengambil sikap apapun. Secara kelembagaan, ketiadaan berita acara dan daftar hadir juga tidak disikapi oleh Tim Hukum UPTD PPA Kota Depok. Dan lagi-lagi, keterangan yang substansif ini justru diperoleh korban dari psikolog UPTD PPA Kota Depok saat sesi konseling.
Selain itu, ketika korban menyampaikan keterangan dari Pengadilan Agama Kota Depok mengenai tindakan hukum dari kuasa hukum Terlapor yang diduga terkait dengan pelanggaran kode etik advokat, tidak ada tanggapan hukum dari Tim Hukum UPTD PPA. kota Depok, sehingga korban berkonsultasi secara mandiri dengan pihak ketiga.
Mekanisme Administrasi Pengaduan DP3AP2KB Disorot
Layanan publik yang diberikan oleh DP3AP2KB Kota Depok juga menjadi sorotan. Pelapor mengalami sendiri sehingga mengetahui perihal tidak adanya mekanisme administrasi penerimaan pengaduan yang jelas, termasuk ketiadaan nomor registrasi laporan dan tanda terima resmi. Kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Komunikasi internal yang dilakukan antara staff DP3AP2KB dengan petugas UPTD PPA Kota Depok yang dilakukan secara informal tanpa melakukan verifikasi berkas terlebih dahulu juga dinilai menunjukkan lemahnya pemahaman prosedur administrasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, pengaduan disampaikan secara resmi kepada Wakil Walikota Depok, yang wilayah kerjanya termasuk bidang pengawasan, untuk mengevaluasi kinerja UPTD PPA dan DP3AP2KB Kota Depok. Pengaduan ini merupakan bentuk peran serta sebagai warga Kota Depok guna mendukung Pemerintah Kota Depok dalam upaya melakukan perbaikan guna meningkatkan layanan publik dan dalam rangka tata kelola pemerintah yang baik (good governance).









































































