UU Cipta Kerja
Dia berharap dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat mempercepat pembentukan RTRW maupun RDTR di berbagai daerah. Hal itu karena pembentukan tata ruang tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah tetapi telah di tarik oleh pemerintah pusat.
“Kita berharap ini menjadi solusi. Selama ini di serahkan ke daerah tetapi tidak kunjung selesai. Semoga dengan di tarik ke pusat, bisa segera memiliki RTRW maupun RDTR di daerah-daerah. Kemudian bisa direvisi tiap 5 atau 10 tahun untk mengikuti pertumbuhan suatu daerah,” ujar Abraham.
Sebagaimana di ketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 9, Ayat 1 telah memangkas habis kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang. Di sebutkan kewenangan penataan ruang berada di pemerintah pusat yang mencakup penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Sementara penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah di buat pemerintah pusat.
Ketentuan dalam UU Cipta Kerja ini mengubah wewenang Pemda yang di atur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam UU lama. Di sebutkan Pemda berwenang terhadap penataan ruang wilayah, penataan ruang kawasan strategis dan penataan ruang antar kabupaten/kota atau antar provinsi.
Pemda juga berwenang dalam penetapan kawasan strategis, perencanaan tata ruang kawasan strategis, pemanfaatan ruang kawasan strategis hingga pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis.