Jakarta, Suaranusantara.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan mafia Pelabuhan Tanjung Priok. Kejati DKI telah menemukan indikasi manipulasi produk impor garmen tahun 2015-2021 oleh sejumlah perusahaan hingga merugikan keuangan negara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Simanjuntak mengatakan, Kejati DKI telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 untuk mendukung pengungkapan kasus ini. Penyelidikan ini penting dilakukan karena Kejati DKI menemukan adanya kekurangan penerimaan negara dari devisa ekspor dan impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan.
“Perusahaan-perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkap Leonard, Rabu (15/12/2021).
Leonard menyebutkan, mafia Pelabuhan Priok memanfaatkan fasilitas KITE tanpa bea masuk dengan cara manipulasi data pengiriman barang garmen. Seharusnya fasilitas KITE digunakan untuk mengekspor barang jadi keluar negeri namun oleh sejumlah perusahaan malah digunakan untuk memasarkannya di dalam negeri.
Sekalipun begitu, Leonard tidak memastikan berapa perusahaan yang dicurigai melakukan praktik tersebut. Termasuk menjelaskan adanya kemungkinan keterlibatan BUMN dalam penyelidikan kasus ini.
“Sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud, sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri,” tuturnya.