Labuan Bajo, suaranusantara.co–Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS yang berbeda pada 27 November 2024, diketahui dari tanda tangan daftar hadir pada dua TPS tersebut saat menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi suara di KPUD Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa 3/12/2024
Pilkada 2024 menjadi sejarah unik sepanjang Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Manggarai Barat. Ketua KPUD selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah bersikap tidak netral demi memenangkan paslon tertentu.
Bermula dari Kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPUD, kecurangan-kecurangan lain pun muncul secara sistematis dan masif terjadi beberapa TPS seperti pemberian dua surat suara untuk calon Bupati dan orang yang sudah meninggal ikut mencoblos yang terjadi di Lembor.
Dengan adanya berbagai bentuk kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024, Semua saksi Pasangan Calon nomor urut 01 Paket Mario-Richard sepakat untuk tidak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi suara di KPUD Manggarai Barat.
Calon Bupati Manggarai Barat nomor urut 01, Yohanes Kristo Mario Pranda memberikan keterangannya terkait Hasil pleno rekapitulasi suara saat menggelar konferensi pers di Hotel Parlezo pada 3/12/2024, Selasa malam.
“Pada Malam ini saya dan Pa Richard bersama seluruh tim memutuskan untuk membawa hasil pleno ini ke Mahkamah konstitusi. Kami merasa pemilu kabupaten Mabar tahun 2024 penuh dengan kecurangan. Sehingga ini simbol ketua KPUD saja dua kali tusuk lalu bagaimana dengan yang lain ,” ungkap Mario.
Kecurangan ini salah satunya kata Mario, dilakukan oleh Ketua KPUD Manggarai Barat yang melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS yang berbeda.
“Contohnya ketua KPUD Mabar dua kali mencoblos. Pertama di TPS 01 Munting Kec. Lembor Selatan. Didaftar hadir ketua KPUD melakukan pencoblosan di TPS 01 Munting. Kemudian di TPS 02 Batu Cermin nama beliau ada di daftar pemilih tambahan dan didaftar hadir beliau juga mencoblos di TPS 02,” beber Mario
Pihaknya, Mario Pranda menyebutkan dengan banyaknya indikasi kecurangan pada Pilkada 2024, Pasangan Calon ini memutuskan untuk segera bawa ke Mahkamah Konstitusi.
“Banyak sekali indikasi kecurangan yang kami terima dan akan kami segera bawa ke Mahkamah Konstitusi,”
Soal indikasi kecurangan lain Mario mengatakan bahwa semua bukti sudah dikumpulkan tinggal dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
“Nanti kami akan buka, tapi kami malam hari ini hanya menyampaikan bahwa ketua KPUD saja bisa menusuk dua kali bagaimana dengan teman-teman penyelenggara di bawah. Bukti sudah ada tinggal kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Mario
Ia, Mario dalam keterangannya membenarkan bahwa ada orang meninggal ikut mencoblos di TPS
“Kalau Menurut informasi yang kami terima ada itu dan semua bukti sudah kita kantongi tinggal kita bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Mario.
Terkait penolakan penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi suara oleh saksi Paslon 01, Ketua KPUD Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman menjelaskan
“Kami menghargai sikap Paslon Mario-Richard menolak hasil rekapitulasi yg ada. Itu hak dari yang bersangkutan,” ungkap Ferdiano saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pada Rabu, 04/12/204
Soal pencoblosan sebanyak dua kali oleh Ketua KPUD Manggarai Barat, pihaknya mengatakan itu tidak benar karena dia hanya pindah pemilih dari TPS 01 Munting pindah ke TPS 02 Batu Cermin.
“Tidak benar bahwa sy coblos 2 kali. Yg benar adalah saya pindah memilih dari TPS 01 Desa Munting Kec lembor selatan ke TPS 02 Desa Batu Cermin Kec Komodo. Setelah coblos di Desa Batu cermin, saya tidak pulang lagi ke lembor selatan pada tgl 27,” tegas Ferdiano
Sedangkan mengenai kata “Keliru” sebagaimana diungkapkan oleh Ferdiano menerangkan bahwa keliru itu manusiawi harus diakui secara jujur
“Keliru itu manusiawi dan harus diakui secara jujur. Tidak ada niat untuk menyimpang,” terang Ferdiano
Terkait penetapan Pasangan calon bupati dan wakil Bupati sebagai pemenang dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024 Ferdiano ungkapkan akan ditetapkan setelah putusan MK
“Penetapan paslon terpilih setelah kami menerima pemberitahuan, penetapan/putusan MK,” tegas Ferdiano.