Labuan Bajo, suaranusantara.co — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Manggarai Barat memanggil Kepala desa Tehong untuk mengklarifikasi penggunaan dana BUMDes desa Tehong, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa (18/3/2025)
Kadis DPMD, Pius Baut mengungkapkan bahwa klarifikasi ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tehong oleh kepala desa Tehong dan sekretaris desa senilai Rp. 471 juta.
Pihaknya menyebutkan dalam urusan BUMDes kepala desa memiliki kapasitas sebagai penasehat dan menekankan bahwa Kepala desa dan sekretaris desa tidak boleh memangku jabatan sebagai pengurus BUMDes.
“Kepala desa kapasitas sebagai penasihat Bumdes. Kades dan sekdes tidak boleh menjadi pengurus Bumdes,” tegas Pius kepada suaranusantara.co saat dihubungi via WhatsApp pada Selasa (18/3/2025).
Setelah dilakukannya klarifikasi itu, Pius mengatakan “kami sedang mempelajari semua dokumen untuk menentukan langkah selanjutnya,” tandas Pius
Kepala desa Tehong, Falentinus Jeheong dalam tanggapannya saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (15/3/2025) membenarkan bahwa sekretaris desa Tehong memangku jabatan ganda “Iyo dia selaku sekretaris dan ketua Bumdes,” terang Falentinus
Pihaknya juga menambahkan “persoalan itu merupakan tanggungjawab Ketua BUMDes,” pungkasnya.
Kepala desa Tehong dalam persoalan itu semestinya menjelaskan tupoksinya sebagai kepala desa namun dalam keterangannya ia justru menjelaskan tupoksi sekretaris.
“Pada rapat tersebut ada masyarakat yang bertanya terkait penggunaan dana BUMDES tahun 2023, yang semestinya harus dipertanggungjawabkan langsung oleh Ketua Bumdes, namun saat itu ketua Bumdes malah mencuci tangan dengan tugas yang diemban, padahal sebagai ketua bumdes sudah menjadi tanggung jawabnya untuk memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat yang bertanya”, tuturnya Falentinus
Selaku kepala desa Falentinus menyebut sekdesnya aneh namun ia sendiri tidak menjelaskan peran pengawasannya sebagai kepala desa meskipun ia sendiri mengetahui persoalan BUMDes di desanya.
“Sekdes ini aneh, dia akui uangnya tetapi dia tidak mengakui posisinya sebagai ketua BUMDes yang dalam hal ini, bertanggungjawab penuh atas pengelolaan keuangan BUMDes,” kata falentinus menilai sekdesnya.
Kepala desa Tehong dalam penjelasan selanjutnya mengatakan bahwa dana itu dikelolah oleh ketua BUMDes yang juga menjabat sebagai Sekretaris desa.
“Saya selaku kades Tehong siap bertanggungjawab, karena segala keuangan BUMDes itu dikelolah oleh ketua BUMDes,” ujar Falentinus.
Sementara salah satu pihak yang disebut sebagai Bendahara BUMDes desa Tehong sempat dihubungi via WhatsApp Senin, (17/3/2025) namun hingga berita ini diterbitkan pihaknya belum merespon konfirmasi wartawan media ini.