Jakarta, Suaranusantara.co – Kadistamhut Jakarta Suzi Marsitawati masih diam seribu bahasa terkait penyidikan perkara korupsi pembebasan lahan di Cipayung tahun 2018. Kejati Jakarta diketahui telah menyidik perkara ini hingga menggeledah kantor Suzi.
Wagub Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya sudah meminta Suzi untuk memberi klarifikasi, tak lama penyidik mengangkut sejumlah alat bukti dokumen dari kantornya pada pekan lalu.
“Kalau memang ternyata nanti terbukti ada aparat kami (bermain) ya, tentu nanti yang bersangkutan harus menjelaskannya, mengklarifikasi, dan memang harus dipertanggungjawabkan,” kata Riza.
Ketika ditanyai melalui aplikasi pertukaran pesan, Riza Patria tidak memberi balasan apakah Suzi sudah memberi klarifikasi mengenai kasus itu. Begitu juga ketika ditanyai soal mekanisme pembebasan lahan yang menurut jaksa terjadi kelebihan bayar sehingga merugikan keuangan pemda nyaris Rp30 miliar.
Sikap serupa juga ditunjukkan kepada Suzi ketika dimintai klarifikasi mengenai kasus ini. Pesan yang terkirim tidak direspons, telepon masuk tidak diangkat. Suzi belum memberi klarifikasi soal kasus yang dipublikasikan kepada publik serta dikategorikan sebagai kasus mafia tanah oleh Kejaksaan Agung.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Ashari Syam, tidak bisa memberi progres terkait hasil pemeriksaan alat bukti yang telah diangkut dari kantor Suzi. “Masih ditelaah oleh penyidik, apabila ada progres tentu disampaikan,” kata Ashari.
Sementara Kejati Sultra diketahui telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara mafia tanah yang turut menjerat mantan lurah dan seorang ASN di Kendari. Kajati Sultra Sarjono Turin optimistis jajarannya mampu membuktikan adany kerugian negara dari patgulipat pengalihan status dan penjualan tanah di Toronipa.
“Diikuti saja nanti perkembangan perkara ini. Yang pasti kami komitmen memberantas mafia tanah di wilayah hukum Sultra,” kata Turin.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Jakarta, Abdul Qohar mengungkapkan, selain menyita dokumen penyidik turut mengamankan sejumlah alat elektronik. Nantinya penyidikan akan difokuskan pada penetapan tersangka. Namun sejauh ini, status tersangka mafia tanah yang merugikan negara di Jakarta tak kunjung diumumkan.