Penghapusan Pasal
Dia membantah pernyataan politisi Partai Demokrat Beny K Harman (BKH) yang menyebut penghapusan pasal penghinaan di MK saat Mahfud menjadi Ketua MK. Mahfud menyebut penghapusan pasal itu sebelum ia masuk ke MK.
“Agak ngawur. Penghapusan Psl penghinaan kpd Presiden di lakukan jauh sblm sy masuk ke MK. Sy jd hakim MK April 2008. Sblm sy jd Menko RKUHP sdh d isetujui oleh DPR tp September 2019 pengesahannya di tunda di DPR. Krn skrng di DPR, ya, coret sj Psl itu. Anda pny org dan Fraksi di DP,” tutup Mahfud.
Sebelumnya, Partai Demokrat lewat akun twitter memposting pernyataan. Dan salah satu kadernya BKH. Dia menyebut Mahfud berubah sikap soal pasal penghinaan presiden. Pasalnya, pasal penghinaan di hapus oleh MK saat Mahfud menjadi Ketua MK.
“Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY menjadi presiden tidak bisa melaporkan orang yang menghina dengan ungkapan “kerbau” pada 2010 silam. Lantaran pasal penghinaan telah di hapus oleh Mahkamah Konstitusi saat di pimpin @mohmahfudmd,” tulis akun twitter Partai Demokrat @PDemokrat terkait pernyataan BKH.