Jakarta, Suaranusantara.co – Dalam kasus TWK KPK, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ‘turun tangan’ menyelesaikan polemik.
Jokowi dan Mahfud di menangani kasus TWK KPK. Yaitu ikut menyelamatkan 75 pegawai KPK tak lolos alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ia menyatakan, TWK yang telah di selenggarakan tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mensyaratkan TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
“Menko Polhukam atau Presiden harus segera menengahi dan menyelesaikan permasalahan kasus TWK KPK yang menimpa 75 orang pegawai KPK ini agar tidak terzalimi oleh test yang tidak jelas dasar hukumnya,” kata Laode lewat pesan singkat, Minggu (16/5).
Dia berkata, TWK yang telah di selenggarakan harus di persoalkan karena pimpinan KPK telah menyampaikan kepada pegawai sejak awal bahwa TWK bukan untuk menentukan kelulusan dalam alih fungsi dari pegawai KPK menjadi ASN.
Sesuai Nilai Kebangsaan
Laode pun menilai bahwa metodologi TWK yang di gunakan tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan karena mengandung urusan pribadi pegawai, seperti soal nikah, hasrat seksual pegawai yang belum nikah, hingga cara seseorang salat subuh dengan qunut atau tidak qunut.
Laode menilai, TWK yang sudah di selenggarakan terlihat seperti berupaya menggagalkan pegawai-pegawai KPK yang berintegritas. Menurutnya, hal itu terlihat dari daftar 75 nama pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus.
“Banyak sekali menggagalkan para penyelidik dan penyidik senior independen KPK yang telah teruji reputasi dan independensinya serta menyasar beberapa pejabat struktural dan pegawai baru yang bagus-bagus,” katanya.
Berangkat dari itu, Laode meminta Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo menunda pelantikan alih status pegawai KPK. Untuk menjadi ASN hingga nasib 75 pegawai yang di nyatakan tidak lulus mendapatkan penjelasan.
Daftar 75 Pegawai
Sebelumnya, 75 pegawai KPK di nyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan. Tak lama kemudian, pimpinan KPK menerbitkan surat penonaktifan para pegawai tersebut.
Sejumlah penyidik senior masuk dalam daftar 75 orang tersebut. Salah satu di antaranya adalah penyidik yang menangani kasus bansos Covid-19, simulator SIM, dan e-KTP, yakni Novel Baswedan.
Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji mengklaim penonaktifan 75 orang pegawai bukan keputusan pribadi Ketua KPK Firli Bahuri. Indriyanto mengaku hadir dalam rapat penentuan kebijakan itu. Ia menjamin penonaktifan 75 orang pegawai di setujui bersama oleh para pimpinan KPK.
“Keputusan pimpinan KPK itu di pastikan kolektif kolegial. Sama sekali bukan individual dari Ketua KPK,” kata Indriyanto lewat keterangan tertulis, Rabu (12/5). (mts/DAL)