Jakarta, Suaranusantara.co – Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Nyoman Yogi Hermawan menjelaskan, dalam waktu dekat ini perpanjangan SIM A dan C. Hingga pembayaran pajak kendaraan dapat di lakukan melalui aplikasi online. Hal ini merupakan salah satu upaya Polda Metro Jaya beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital 4.0.
“Dengan program ini, tidak celah oknum untuk melakukan pungli,” ujar Yogi saat di konfirmasi, 19 Mei 2021.
Yogi menjelaskan, sampai saat ini program layanan polisi yang sudah di digitalisasi adalah Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement alias e-TLE. Namun menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin Korps Lalu Lintas Polri bisa bertransformasi lebih jauh lagi dalam menggunakan sistem digital untuk memudahkan masyarakat, serta menghindari penyalahgunaan wewenang kepolisian.
Adapun beberapa layanan Lantas yang di arahkan menggunakan digitalisasi selain perpanjangan SIM, pajak, dan tilang. Antara lain pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan sebagainya. Seluruh layanan itu nantinya dapat di akses dengan menggunakan aplikasi, secara online.
“Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery system aplikasi Siondel,” kata Yogi.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan Polri hakikatnya bertanggung jawab terhadap perlindungan, pengayoman dan penegakan hukum. Hingga pelaksanaan dan pemenuhan layanan kepada publik. Tanggung jawab tersebut, secara jelas tertera dalam Undang- Undang (UU) Nomor 2/2002 tentang Polri.
Sehingga pelibatan teknologi ini, menurut Trimedya merupakan terobosan yang sangat bagus untuk pelayanan publik. Ia mengatakan setuju dengan alasan polisi beradaptasi dengan industri 4.0. Agar pungutan- pungutan liar dapat di hindarkan.
Mengenai petunjuk teknis pelayanan perpanjangan SIM A dan C secara online, masyarakat cukup mengunduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) melalui App Store atau Play Store pada ponsel. Pembayaran pajak kendaraan juga akan menggunakan aplikasi yang sama, sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Samsat.