Lembaga yang di nonaktifkan
Dia menyebut dari 153 lembaga yang di nonaktifkan hak aksesnya, terdiri 1 lembaga amil zakat, 3 entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, 2 jasa kesehatan. Selain itu terdapat 1 lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, 2 lembaga pendidikan, 1 perusahaan fintech, 3 perusahan seluler, dan lain-lain 2 lembaga.
Di sisi lain, ada ada 34 lembaga yang kembali di aktifkan hak aksesnya oleh Dukcapil. Hal itu karena mereka memenuhi kewajibannya setelah sanksi di jatuhkan. Mereka sudah melaksanakan kewajibannya sebagaimana di atur dalam PKS.
Lembaga Pengguna tersebut antara lain adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Tunas Finance.
“Dukcapil kembali mengaktifkan hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi 34 lembaga ini karena mereka berkomitmen melaksanakan kewajibannya sebagaimana di atur dalam PKS,” tutur Zudan.
Dia menambahkan data kependudukan berperan sebagai key factor dalam seluruh aktivitas pelayanan publik. Termasuk di dalamnya adalah sektor keuangan, pasar modal, rumah sakit, jasa telekomunikasi dan lembaga lainnya. Dalam kaitan itu, Dukcapil memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC atau electronic know your customer.