Jakarta, Suaranusantara.co – ABSTRAK. Penelitian ini di latarbelakangi munculnya Pasal 21 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang pada pokoknya menyatakan pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh pejabat pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut, menggerus kewenangan yang diatur Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam mewujudkan good governance and clean government.
Masalah penelitian adalah bagaimana penyelesaian hukum penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintahan dari segi hukum administrasi dihubungkan dengan tindak pidana korupsi?. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum pidana tidak lagi menjadi pilihan pertama atau primum remedium dan aspek hukum administrasi merupakan prasyarat berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum di proses secara pidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Analisis ini kemudian di kontekskan dengan persoalan atau kasus tindak pidana-korupsi penyuapan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kasus tersebut selain berkenaan dengan kasus tindak pidana korupsi juga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang,. Yang di lakukan oleh sejumlah perwira tinggi di kepolisian republik Indonesia.
Oleh karena itu di perlukan analisis yang menggambarkan irisan jelas antara perkara administrative dan unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Silakan Download File Pdf berikut ini: Budaya Korupsi di Kepolisian