Banten, Suaranusantara.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Aplikasi e-Perda merupakan salah satu solusi yang di hadirkan untuk mengatasi obesitas regulasi. Sistem Fasilitasi Peraturan Daerah Berbasis Elektronik (e-Perda) mengejawantahkan konsep kehadiran negara.
“Banyak sekali regulasi yang sudah hadir dahulunya, tentunya perlu di tinjau ulang. Nah kita membutuhkan waktu kecepatan untuk menyelesaikan review ini,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik dalam Launching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Kantor Gubernur Banten, Selasa, 30 Maret 2021.
Ia menjelaskan e-Perda di buat untuk mengeliminir jarak antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Terutama dalam memberikan pembinaan yang berkaitan dengan pembentukan produk hukum di daerah.
“Kalau ada Perda baru yang akan di buat, kita pastikan Perda itu betul-betul memberikan manfaat dan kemudahan kepada masyarakat. Nah inilah aplikasi yang kita siapkan,” ujar Akmal.
Dukung Pelayanan Publik
Dia menegaskan penggunaan aplikasi untuk mendukung pelayanan publik dan pemerintah daerah. Perkembangan media elektronik merupakan faktor yang sangat penting dalam berbagai skala kepentingan antar daerah, terutama dalam integrasi dan sinergitas antar dan lintas kebijakan pusat dan daerah.
“Ini adalah instrumen yang kita pakai agar publik dan juga proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah itu bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel,” jelas Akmal.
Menurutnya, aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang di lahirkan Kemendagri. Aplikasi itu untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi. Tujuannya agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah di tetapkan Pemerintah.
Selain itu, melalui e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan. Di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang di perlukan karena telah di siapkan oleh Kemendagri. “Melalui e-Perda ini tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit. Terutama apabila dalam proses fasilitasi Perda/Perkada perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya. Baik di pusat maupun di daerah,” tutup Akmal.