Jakarta, Suaranusantara.co – Civil Society Watch (CSW) menyayangkan pernyataan sikap yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terkait pelabelan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris oleh pemerintah.
“CSW menilai pernyataan sikap itu dapat menimbulkan pandangan negatif masyarakat terhadap upaya pemerintah saat ini untuk mengatasi aksi-aksi biadab yang dilakukan KKB di Papua yang terus memakan korban masyarakat sipil di daerah tersebut,” kata Direktur CSW, Ade Armando dalam keterangan persnya, Minggu 9 Mei 2021.
Ade menjelaskan, pernyataan sikap itu cenderung menyudutkan pemerintah sebagai pihak yang seolah-olah dengan sengaja berusaha melanggar Hak Asasi Manusia di Papua. Seperti diketahui, Pemerintah telah melakukan langkah tegas dan keras untuk membasmi gerakan bersenjata yang sudah memakan korban rakyat Papua.
“Apalagi pernyataan sikap ini ditandatangani LSM-LSM terkemuka dan berpengaruh seperti Imparsial, ELSAM, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, ICJR, PILNET Indonesia, Centra Initiative, HRWG, Setara Institute, WALHI, PBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, dan Kontras,” jelas Ade.
Padahal LSM-LSM ini diharapkan bisa memberikan dukungan dan terlibat dalam mencari cara terbaik untuk menghentikan aksi gerakan bersenjata yang biadab di Papua.
Ia menambahkan, sikap semacam ini sama sekali tidak bermanfaat untuk membantu perlindungan terhadap rakyat Papua dari kekejaman kelompok-kelompok bersenjata yang sangat layak disebut kaum teroris tersebut.
“Yang diperangi pemerintah bukan rakyat Papua. Yang diperangi pemerintah adalah kelompok-kelompok bersenjata yang membuat rakyat Papua menderita,” jelas Ade.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menyampaikan sejumlah pandangannya pada 6 Mei 2021 tentang penyebutan KKB sebagai teroris. Pertama, koalisi menganggap kebijakan penyebutan ‘teroris’ pada kelompok kriminal bersenjata ini adalah jalan pintas yang melegitimasi kekerasan yang selama ini dilakukan.
Kedua, koalisi menganggap kebijakan ini mempertegas pengabaian pendekatan keamanan manusia dalam penyelesaian konflik. Ketiga, koalisi menganggap kebijakan pemerintah ini akan semakin memperpanjang daftar pelanggaran HAM di Papua yang berujung pada instabilitas kondisi keamanan.
Keempat, koalisi menganggap kebijakan ini semakin menghambat upaya penyelesaian konflik Papua secara damai. Kelima, koalisi menganggap penetapan KKB sebagai teroris bermasalah karena terminologi “teroris” sarat dengan muatan politik dan rawan disalahgunakan.
Keenam, koalisi menganggap pelabelan kelompok teroris kepada KKB membuka jalan atas terbentuknya pelembagaan rasisme dan diskriminasi berkelanjutan atas warga Papua secara umum.