Jakarta, Suaranusantara.co – Penggurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melarang takbir keliling saat perayaan Idul Fitri. Pasalnya, penyebaran wabah Covid 19 masih tinggi dan belum terkendali.
“Takbir keliling dan berbagai kegiatan yang berpotensi tak mungkin menghindarkan kerumunan sebaiknya di hindari. Namun hal itu tak boleh memadamkan nyala syiar keagamaan,” kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, KH Robikin Emhas di Jakarta, Selasa, 20 April 2021.
Ia menjelaskan pada prinsipnya, selama angka penyebaran Covid-19 belum terkendali dan program vaksinasi belum selesai. Maka kebijakan pembatasan pergerakan orang masih perlu dilakukan.
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, umat Muslim bisa menggemakan takbir dari rumah, surau, musholla, masjid dan berbagai tempat ibadah lainnya.
“Sekali lagi syaratnya mematuhi protokol kesehatan,” tegas Robikin.
Selain itu, lanjut Robikin, masyarakat Muslim dapat memanfaatkan sosial media (sosmed). Dengan fasilitas sosmed tersebut bisa berbagai konten positif dan kreatif dalam merayakan Idul Fitri.
Baca juga: Takbir Keliling di larangTegas Kemenag, Cegah Penularan Corona
Kementerian Agama menegaskan bahwa masyarakat tidak di perbolehkan melaksanakan takbir keliling yang biasa di lakukan pada penghujung Ramadhan , karena dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19.
“Kegiatan takbir keliling di tiadakan untuk mengantisipasi keramaian,” bunyi salah satu poin surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19 yang di terbitkan Kamis (6/5/2021).
Dalam surat edaran itu juga memuat pelaksanaan takbir di masjid. Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau mushala tanpa terpengaruh zona risiko penularan.
Hanya saja kapasitasnya di atur yakni tingkat keterisian masjid/mushalla tak lebih dari 10 persen serta tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.