Labuan Bajo, suaranusantara.co — Langkah hukum atas dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Kepala Bidang pada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Koperasi (Disnakertrans kop) Kabupaten Manggarai Barat, Ivon Burhan, selain terjerat hukuman pidana dan terancam akan ditetapkan sebagai tersangka, kini status kepegawaiannya juga ikut terancam.
Selain terancam hukuman pidana empat tahun penjara, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif tersebut berpotensi dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemberhentian sementara hingga pemotongan gaji pokok.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai Barat, Thomas A.D. Faran, S.Sos., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/93/IX/Res 1.11/2026/Sat.Reskrim tertanggal 28 September 2026 dari Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Dokumen tersebut saat ini sedang dicermati sebelum dilaporkan kepada Bupati Manggarai Barat.
”Ketika dokumen ini nanti kami cermati sesuai ketentuan disiplin, kami akan laporkan ke pimpinan dulu bahwa ASN kita telah terindikasi melanggar disiplin. Tetapi kalau memang dokumen ini belum, walaupun dia sudah status tersangka tetapi belum ditahan, kami belum mengambil sikap terkait hal itu,” ujar Thomas Faran saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).
Thomas menegaskan bahwa BKPSDM siap mengambil langkah tegas sesuai Peraturan Disiplin ASN apabila penyidik kepolisian telah melakukan penahanan badan terhadap yang bersangkutan demi kelancaran proses hukum.
”Beda kalau dia sudah status tersangka dan sudah ditahan, itu beda lagi. Kalau itu, maka kami sudah harus mengambil langkah untuk menjamin proses hukum berjalan dengan baik, maka kami harus memberhentikan sementara, begitu juga gajinya dipotong 60% dari gaji pokok. Jadi di sana hak-hak kepegawaiannya sudah dibatasi,” tegas Thomas.
Ia menambahkan, apabila dalam proses peradilan mendatang Ivon Burhan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi pemecatan.
”Bila yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka sesuai yang telah tertuang dalam peraturan disiplin ASN, yang bersangkutan dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tambah Thomas.
Saat ini, BKPSDM terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memantau perkembangan status hukum terlapor.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Heriberto Apriliano Iruk, S.H., menyampaikan bahwa naiknya status perkara ke tingkat penyidikan mempertegas adanya ancaman pidana berat yang menanti terlapor.
”SPDP yang kami terima tanggal 28 September 2026 mempertegas status perkara yang sudah naik ke tingkat penyidikan. Artinya, calon tersangka sudah ada. Pasal penipuan yang disangkakan membawa ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” jelas advokat yang akrab disapa Apri tersebut via WhatsApp, Minggu (4/10/2026).
Apri juga menggarisbawahi perbedaan posisi hukum antara kliennya, Emiliana Helni, dan Ivon Burhan. Emiliana dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi penahanan fisik, sedangkan Ivon Burhan terancam pasal penipuan yang memungkinkan penyidik melakukan penahanan badan.
Secara terpisah, Emiliana Helni secara tegas menolak opsi Restorative Justice (RJ) lantaran tidak melihat adanya iktikad baik dari terlapor selama sembilan bulan proses hukum berjalan.
”Saya menolak jalur Restorative Justice. Waktu sembilan bulan sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan iktikad baik, tetapi tidak dimanfaatkan. Kerugian materiil saya harus dikembalikan, dan proses pidana atas perbuatannya harus terus berjalan sampai tuntas,” tegas Emiliana.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 17 Juli 2026. Ivon Burhan diduga melakukan penipuan pinjaman uang senilai Rp42 juta pada 18 Februari dan 22 Maret 2026 di Villa La Geiro, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi Stefanus Dabur yang menyerahkan uang tunai Rp37 juta secara langsung kepada Ivon atas arahan Emiliana. Dalam perbuatannya, Ivon berupaya membujuk, dan menipu pemilik uang dengan menjaminkan aset usaha butik dan kafe kopi untuk meloloskan peminjaman.
Berbeda dengan sangsi hukum yang akan dihadapi oleh Emiliana Helni meskipun telah berstatus sebagai tersangka namun penyidik Polres Manggarai Barat memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap EH.
AKP Lufthi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berlandaskan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tersangka EH tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. Namun, sebagai bentuk pengawasan administratif, yang bersangkutan dikenakan kewajiban Wajib Lapor secara berkala di Mapolres Manggarai Barat,” tegas AKP Lufthi dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (8/10/2026) siang.
Atas perbuatannya, tersangka EH disangkakan melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jo. Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.
Hingga berita ini diturunkan, Kuasa Hukum Ivon Burhan, Aldi Dalton Ndolu, S.H., belum memberikan respons atau tanggapan resmi, meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan via WhatsApp pada Minggu (4/10/2026) telah terkirim dan dibaca.










































































