BORONG, suaranusantara.co — Keputusan mengejutkan diambil oleh Camat Lamba Leda Utara, Supratman, di tengah situasi tanggap darurat bencana yang melanda wilayahnya. Melalui sepucuk surat bertuliskan tangan yang ditujukan kepada Bupati Manggarai Timur, Supratman menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2026
Dalam surat tersebut, ia mengklaim langkah ini diambil demi “kepentingan yang lebih besar” bagi Lamba Leda Utara. Ia mendelegasikan tugas penanganan bencana kepada jajaran staf kecamatan dan menyatakan memilih beroperasi sebagai sukarelawan bencana.
Namun, alih-alih meredam amarah publik pasca-insiden adu mulut yang sempat viral saat penyaluran bantuan beberapa waktu lalu, manuver ini justru memicu gelombang kritik keras dari korban bencana maupun lingkup internal birokrasi.
Krisis Kepemimpinan di Tengah Tanggap Darurat
Langkah mundur di saat penanganan bencana berada pada fase kritis dinilai sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab. Siti, salah satu warga terdampak yang kini bertahan di tenda pengungsian, menyayangkan ketidakhadiran figur pemimpin yang stabil untuk mengomandoi jalur koordinasi.
”Saat ini yang dibutuhkan adalah koordinasi yang rapi dan kuat. Jika pimpinan wilayah justru mengundurkan diri, koordinasi dipastikan pincang dan penyaluran bantuan makin terhambat. Selesaikan dulu tanggap darurat, baru undur diri—itu baru sikap bertanggung jawab seorang ASN. Apakah ini sekadar manuver lepas tanggung jawab setelah kegaduhan yang dibuatnya?” ujar Siti dengan nada kecewa melalui pesan tertulis yang diterima suaranusantara.co Kamis, (27/8) siang.
Senada dengan Siti, ketimpangan distribusi bantuan juga disuarakan oleh Aloysius, warga Lamba Leda Utara yang mengeluhkan belum tersentuhnya wilayah mereka oleh bantuan pemerintah meski bencana telah memasuki hari ke-10.
”Kami mempertanyakan kinerja camat selama ini. Apa gunanya kemarin marah-marah kepada pihak yang membawakan bantuan jika pada akhirnya kami tetap tidak mendapatkan apa-apa? Tindakan itu sangat tidak pantas dalam situasi krisis. Kami berharap Bupati segera menunjuk pengganti yang jauh lebih kompeten dan fokus melayani warga,” tegas Aloysius.
Sorotan Etika Birokrasi dan Kedisiplinan ASN
Keputusan Supratman yang mengalihkan tugas secara sepihak dan memilih menjadi sukarelawan juga menaikan tensi di internal aparatur sipil negara (ASN).
Salah seorang ASN di lingkup Kecamatan Lamba Leda Utara yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai tindakan tersebut merusak tatanan etika birokrasi.
”Sangat tidak etis. Saat menerima SK pelantikan sebagai camat, dirayakan dengan pesta besar. Namun saat mengundurkan diri, hanya melalui surat tulisan tangan seadanya,” ungkapnya.
Sumber tersebut juga menegaskan bahwa penugasan seorang ASN diatur ketat oleh regulasi, jenjang kepangkatan, dan pertimbangan objektif pemerintah daerah, bukan atas kehendak pribadi yang bisa ditanggalkan sewaktu-waktu.
”ASN bekerja berbasis regulasi dan SK penetapan, bukan seenaknya memilih peran setelah melepas tanggung jawab struktural. Jika sudah tidak sanggup menjalankan amanah, sekalian saja mengundurkan diri dari status ASN, bukan hanya dari jabatan camat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berusaha mendapatkan konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur terkait pemrosesan surat pengunduran diri tersebut serta penunjukan Penjabat (Pj) Camat guna memastikan pelayanan kebencanaan tidak lumpuh.










































































