Labuan Bajo, suaranusantara.co – Konflik kepemilikan tanah di lokasi Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, kembali mencuat. Warga ulayat Mbehal bersama warga Mukang (Kampung) Tebedo menegaskan tetap fokus melakukan penataan dan pembagian lahan, sekaligus mengabaikan klaim sepihak dari perwakilan warga Kampung Rareng.
Langkah ini diambil karena warga Mbehal menilai klaim sepihak yang dilontarkan oleh Blasius Panda selaku yang mengaku Tu’a Golo (Tokoh adat) kampung Rareng tidak memiliki dasar hukum serta sejarah kepemilikan adat yang jelas dan otentik.
Saling Klaim Kepemilikan dan Tantangan Jalur Hukum
Ketegangan ini kembali dipicu oleh pernyataan Blasius Panda alias Panda di media lokal Info Labuan Bajo yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Panda, yang mengklaim diri sebagai Tokoh Adat (Tu’a Golo) Kampung Rareng, menyatakan bahwa Lengkong Warang adalah milik warga Rareng.
Ia juga mendesak warga ulayat Mbehal untuk menempuh jalur hukum jika merasa memiliki hak atas tanah tersebut, seraya meminta agar tidak ada intimidasi di lapangan.
Pernyataan Panda tersebut langsung mendapat reaksi keras dari warga ulayat Mbehal. Gabriel Johang, perwakilan warga Mbehal, menilai logika hukum yang disampaikan Panda keliru dan tidak mendasar.
”Jika mereka menganggap kami menyerobot, seharusnya pihak dialah yang menggugat dan menempuh jalur hukum untuk membuktikan klaim mereka, bukan malah menyuruh kami. Ini terbalik secara logika hukum,” tegas Gabriel melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Gabriel menambahkan, warga Mbehal telah menguasai fisik lahan tersebut secara turun-temurun dan mengantongi bukti-bukti sejarah yang kuat di lokasi.
”Kami memiliki fakta tak terbantahkan di lapangan, mulai dari keberadaan kuburan tua, sumur tua, bekas pemukiman, hingga sisa kebun peninggalan orang tua kami. Kami siap menghadapi proses hukum kapan pun,” lanjutnya. Ia juga mengklaim sejumlah ulayat lain di Kedaluan Boleng siap bersaksi mendukung kepemilikan Mbehal.
Dalam keterangannya, Gabriel menyebutkan bahwa aktivitas penataan lahan oleh warga Mbehal tidak dibekingi oleh aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kecamatan Boleng.
Sebaliknya, Gabriel justru mencurigai adanya kepanikan dari aktor-aktor mafia tanah yang diduga telah menerima uang panjar dari penjualan lahan Lengkong Warang secara ilegal.
“Kami murni menggarap lahan warisan leluhur. Justru kami yang kerap menghadapi upaya kriminalisasi dari oknum aparat yang diduga berafiliasi dengan mafia tanah,” tukasnya.
Keabsahan Status Tokoh Adat Dipertanyakan
Konflik internal di kubu Rareng juga memperkeruh situasi. Status Blasius Panda sebagai Tu’a Golo (Tua Adat) Kampung Rareng ternyata tidak diakui oleh saudara kandungnya sendiri, Bonafasius Binsait, yang merupakan ahli waris fungsionaris adat dari almarhum Mikael Abun (mantan Tu’a Golo Rareng).
Dalam konfirmasi sebelumnya, Bonafasius menyatakan bahwa penunjukan Panda tidak sah secara hukum adat setempat karena tidak melalui musyawarah adat menyeluruh (indang di’a).
”Status Tu’a Golo di Kampung Rareng secara turun-temurun berada di klen/suku kami, dan hingga saat ini belum ada pertemuan resmi suku untuk menentukan pengganti pasca-meninggalnya ayah kami tiga tahun lalu,” ujar Bonafasius.
Respons Kontroversial Camat Boleng
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dikirimkan jurnalis melalui pesan singkat kepada Blasius Panda, Mersi Mance, dan Bonafasius Binsait pada Sabtu (11/7/2026) belum mendapatkan respons (hanya menunjukkan centang satu).
Di sisi lain, tanggapan mengejutkan justru datang dari Camat Boleng, Yohanes Suhardi. Saat dimintai konfirmasi terkait peran pemerintah kecamatan dalam menengahi konflik horizontal ini, Yohanes memberikan jawaban singkat yang dinilai tidak netral dan mengundang tanya.
”Dalam waktu dekat semuanya ditangkap ite (anda), tenang saja,” tulis Camat Yohanes melalui pesan singkat. Respons tersebut dinilai mengabaikan substansi penyelesaian konflik ulayat yang tengah terjadi di wilayahnya.










































































