Labuan Bajo, suaranusantara.co — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat memilih skema ‘senyap’ dengan melakukan pengukuran fisik tanah ulayat Mbehal di Rangko kecil, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, tanpa memberi tahu masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat pada Kamis (30/6/2026).
Pegawai Kantor Pertanahan bersama seorang pemohon sertifikat, Hugeng Syatriadi, terpantau memasuki lokasi tidak melalui jalur darat umum, melainkan menyusuri jalur laut.
Langkah tak biasa ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat dan jajaran pemerintah desa setempat.
Hugeng Syatriadi, selaku pemohon eksekusi pengukuran, mengeklaim tanah tersebut adalah miliknya yang sah berdasarkan transaksi tahun 1997.
Menurut versinya, lahan tersebut dibeli dari warga Rangko, di mana dana hasil penjualan tersebut dialokasikan penuh untuk pembangunan Masjid Rangko.
“Saya beli tanah itu dari warga Rangko pada tahun 1987. Uang pembelian tanah dipakai untuk membangun masjid di sana. Karena sekarang dicegat (oleh ulayat Mbehal), saya serahkan kembali persoalan ini kepada warga yang menjualnya biar mereka sendiri yang selesaikan,” ujar Hugeng saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/7/2026) siang.
Hugeng menambahkan bahwa ia mengantongi surat perolehan tanah dari figur bernama Dula Duwa, dan agenda pengukuran pada awal pekan ini merupakan kali ketiga yang berhasil dilaksanakan di lokasi tersebut.
Klaim kepemilikan ini diperkuat oleh Surat Pemberitahuan BPN Manggarai Barat Nomor: IP.02.03/2413-53.15/VI/2026 perihal Pengukuran SK Pemberian Hak Milik Perorangan atas nama Hugeng Syatriadi yang diajukan sejak 7 Januari 2020.
Ia juga mengaku mendapatkan informasi dari pihak ketiga bahwa riak konflik ini dipicu oleh kehadiran figur bernama Bona yang mengaku sebagai pemangku ulayat, sementara menurut versinya pemangku yang sah adalah Aleks Hata.
Kendati demikian, langkah tak berizin ke wilayah adat ini langsung memicu reaksi keras. Perwakilan masyarakat adat ulayat Mbehal, Fabianus Arung, berhasil memergoki pergerakan tim gabungan tersebut di lapangan dan langsung melakukan pencegatan.
Di hadapan petugas BPN, aparat kepolisian, dan aparat desa, Arung menegaskan bahwa klaim kepemilikan Hugeng cacat secara hukum adat maupun administrasi formal.
Pihak Mbehal menyatakan telah melayangkan surat sanggahan resmi ke BPN terkait seluruh dokumen yang mengatasnamakan Dula Duwa.
“Kami sudah ajukan dokumen kepemilikan ulayat Mbehal untuk dipelajari oleh BPN. Kami sanggah semua klaim itu. Saya tegaskan kepada Baba Hugeng agar tidak melakukan pengukuran jika dasarnya surat dari Dula Duwa, karena dia bukan Tu’a Golo (Kepala Adat),” tegas Arung kepada awak media usai melakukan pencegatan di lokasi konflik.
Arung menilai sikap BPN Manggarai Barat yang tetap memaksakan pengukuran diam-diam ini sangat janggal dan tidak profesional.
Pasalnya, ulayat Mbehal telah menyerahkan lima dokumen otentik sejak 30 April 2025 langsung kepada Kepala Kantor BPN Manggarai Barat yang saat itu diterima dengan respons positif, meski tanpa kejelasan sikap yang berpihak pada keadilan masyarakat adat.
Adapun lima dokumen yang menjadi dasar sanggahan ulayat Mbehal meliputi:
Surat Pernyataan Kepala Desa Tanjung Boleng (periode 1968–1978), Surat permohonan dan perolehan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pemda kepada Ulayat Mbehal, Dokumentasi ritual adat pembangunan PLTMG Rangko yang sah dilakukan masyarakat adat Mbehal, Hasil penelitian JPIC SVD mengenai struktur adat Wa’u Pitu, Surat Pernyataan resmi dari Abdullah Duwa.
Masyarakat adat menyayangkan instansi vertikal sekelas BPN terkesan abai terhadap data yuridis dan historis yang diajukan masyarakat setempat, serta lebih memilih melayani kepentingan segelintir pemohon dengan cara-cara rahasia yang justru berpotensi memicu eskalasi konflik di tingkat tapak.










































































