Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kepolisian Resort Manggarai Timur tidak berkutik menghadapi sikap apatis Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat Stefanus Jemsifori setelah mangkir dari panggilan kedua pada Kamis (5/3/2026)
Meskipun Kepala satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Manggarai Timur telah merencanakan pemeriksaan melalui sistim zoom namun pihaknya tidak mengambil langkah tegas setalah panggilan kedua tidak dipenuhi oleh Stefanus Jemsifori.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur Ahmad Zacky Shodri SH saat dikonfirmasi pada Kamis, (5/3/2026), Sore sekitar Pkl. 12.46 Wita.
“Tidak ada juga. Nanti saya suruh komunikasi dengan teman penyidik. Mudah – mudahan mau pemeriksaan via zoom,” jawab Zacky melalui pesan whatsapp kepada wartawan.
Dalam kasus ini, pihak pelapor sudah memenuhi dua alat bukti, namun pihak Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Kalau tidak menghadiri ya mau bagaimana lagi. Memang belum ada kekuatan hukum yg mampu mengikat. Kalau yang bersangkutan tidak menghadiri undangan kami. Mungkin jalan keluar bisa interview melalui zoom,” kata Zacky pada Senin, (2/3/2026).
Ia menambahkan bahwa pihak pelapor dalam kasus ini hanya mengantongi satu alat bukti dan pemanggilan paksa tidak bisa dilakukan.
“Upaya paksa jika sudah penyidikan. Belum ada alat bukti sama sekali. Baru ada keterangan saksi,” sambungnya.
Setelah terlapor mangkir dari panggilan kedua, pihaknya malah merencanakan untuk menghentikan penyelidikan walaupun terlapor tidak mengindahkan panggilan sebanyak tiga kali.
“Semua tergantung alat bukti kalau terpenuhi ya lanjut. Kalo tidak ya henti lidik” tandas Zacky
Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori dipanggil terkait dugaan tindak pidana pengancaman verbal melalui media elektronik terhadap Ketua LSM Ilmu Dionisius Parera yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) nomor LP/B/19/2026/PAMAPTA POLRES MANGGARAI TIMUR NTT Pada Minggu 15 Februari 2026 sekitar pukul 23.12 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut Reskrim Polres Manggarai Timur mengeluarkan surat undangan wawancara klarifikasi Nomor B/142/II/ 2026/ Sat. Reskrim kepada pelapor, Dionisius Parera untuk dimintai keterangannya.
Atas undangan tersebut, Dionisius Parera telah menghadap penyidik AIPTU INDRA SURYAWAN, SH bertempat di ruangan unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur, Selasa (24/2/2026) pkl. 11.00 Wita.
Sikap Stefan yang tidak menghadiri undangan Polres Manggarai Timur merupakan contoh tindakan pengecut dan berharap agar perbuatan ini bukan bagian dari cara menghindari masalah.
Sebagai pelapor Doni menuturkan bahwa mangkir dari undangan Polisi itu merupakan bentuk pelanggaran hukum setelah dirinya melengkapi dua alat bukti.
“Sesuai yang kami pahami, bahwa aturan terbaru mangkir dari panggilan Polisi adalah sebuah tindak melanggar hukum.
Kami sudah hadirkan dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan screenshot layar hp. Dan, bila diperlukan kami dapat hadirkan ahli bahasa dari Jakarta untuk beri keterangan terkait ancaman verbal itu.
Kami akan tempuh semua cara agar keadilan ditegakkan,” beber Doni
Sementara seorang Praktisi hukum menjelaskan bahwa tidak hadir memenuhi panggilan Kepolisian memiliki sangsi hukum sebagaimana telah tercantum dalam KUHAP yang baru Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
Praktisi hukum Hironimus mengatakan Pasal itu sudah jelas menyatakan setiap orang yang dipanggil oleh penyidik (polis/kejaksaan) wajib datang untuk memberikan keterangan.
Kata dia pasal ini memuat rumusan terkait sanksi hukum bagi setiap pihak yang tidak hadir memenuhi undangan penyidik termasuk Kepala Dinas Pariwisata, ekonomi Kreatif dan kebudayaan, Stefanus Jemsifori.
Berikut rumusan yang termuat dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
Jika orang yang dipanggil tidak hadir pada panggilan pertama, penyidik harus memanggil sekali lagi dan sekaligus memberi perintah kepada petugas untuk membawa yang bersangkutan kepada penyidik. Artinya Panggilan kedua adalah hak dan kewajiban penyidik sebelum dapat dilakukan tindakan lebih lanjut.
Apabila dua kali dipanggil tetapi tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang melakukan upaya paksa untuk menghadirkannya.
Istilah “jemput paksa” sering digunakan untuk praktik ini (dihadirkan secara paksa), walaupun secara tekstual KUHAP menyebutnya “dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya” kemudian ada upaya Penjemputan Paksa oleh Penyidik jika setelah dua panggilan yang sah:
Terlapor tetap tidak datang tanpa alasan yang patut dan wajar,Penyidik dapat menerapkan upaya paksa untuk menghadirkannya. Upaya paksa ini bukan suatu bentuk penghukuman langsung, tetapi langkah penegakan proses hukum agar pemeriksaan tetap berjalan. Dan risiko Ditetapkan sebagai Buron atau DPO jika seseorang berstatus tersangka dan mangkir panggilan dua kali atau lebih Pihak kepolisian dapat menetapkan orang tersebut sebagai buronan (DPO) — Daftar Pencarian Orang.
Diakhir rumusan itu, Hironimus menerangkan bahwa kasus ini bukanlah yang baru terjadi di Indonesia.
“Hal ini sudah terjadi dalam beberapa kasus di Indonesia, termasuk kasus tersangka mafia tanah yang ditetapkan sebagai DPO setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” Tandas Hironimus
Dalam rangka mengetahui alasan ketidakhadiran, Kadis Stefan yang dua kali mangkir dari undangan Polisi, awak media ini telah berupaya menghubunginya bahkan mendatangi kantor Parekrafbud Rabu siang.
Pesan konfirmasi disampaikan awak media melalui dua nomor whatsap pesan yang dikirim melalui dua nomor Whatsapp milik Stefan pada Senin (5/2) siang namun hingga saat ini pihaknya belum merespon konfirmasi wartawan.










































































