Labuan Bajo, suaranusantara.co – Sengketa tanah seluas kurang lebih 6 hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat semakin memanas. Kuasa hukum Suhardi Yance Thobias Messakh, SH, menyebut adanya keterlibatan Oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial “H” diduga melakukan pemerasan terhadap Suhardi dengan meminta uang Rp. 1 miliar dan menjadi otak balik laporan ke Polda NTT.
Kuasa Hukum mengatakan bahwa kliennya mengantongi kwitansi penerimaan uang menunjukkan oknum H mendapatkan pembayaran dari Suhardi antara 2023-2024 dalam beberapa tahap: Rp10 juta, Rp50 juta, Rp15 juta, Rp5 juta, dan Rp15 juta lagi, dengan keterangan “biaya proses tanah” atau “fee atas tanah”.
Mengutip pemberitaan bajopedia.com pada 21 Februari 2026, oknum H menegaskan tidak menerima pembayaran apapun.
Namun hal ini dibantah oleh Yance selaku kuasa hukum Suhardi, ia menyatakan memiliki bukti kwitansi yang menunjukkan transaksi tersebut benar terjadi.
“Dalam pemberitaan media, oknum H menyatakan tidak menerima apa pun, sementara kami memiliki bukti kwitansi,” jelas Yance di Labuan Bajo, Sabtu (21/2) malam.
Yance juga mengungkapkan dugaan bahwa oknum H pernah meminta uang pemerasan sebesar Rp1 miliar kepada Suhardi.
“Kami memiliki bukti yang akan kami sampaikan dalam rilis berikutnya,” ujarnya.
Dalam Surat Pernyataan tersebut, oknum H menyatakan tanah milik warga adat termasuk Suhardi dan Yacob, tidak akan mempermasalahkan kepemilikan, serta bersedia dituntut jika melanggar pernyataan.
“Kita perlu menilai kembali apakah surat pernyataan ini dibuat dengan pemahaman yang tepat tentang kondisi tanah tersebut,” kata Yance.
Selain itu, Yance menduga laporan ke Polda NTT terkait dugaan pemalsuan, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang adalah hasil pengaruh oknum H.
“Kami sangat curiga dengan oknum H ini. Sebelumnya sudah ada dua percobaan mediasi di tingkat notaris dan pengadilan negeri Labuan Bajo,” ujarnya.
Sengketa ini melibatkan dua kelompok yang mengklaim hak atas tanah yang sama.
Kelompok pertama yaitu Yasin, Samaele, dan ahli waris Baharudin mengklaim berdasarkan surat dari Tu’a Adat Sawa tahun 2005 untuk luas 4 hektar.
Sedangkan kelompok kedua Suhardi dan Yacob mendapatkan hak melalui surat penyerahan adat tahun 2015 dan mendaftarkan sertifikat pada 2021 dengan nomor SHM 00251 dan 00250.
Untuk menyelesaikan perselisihan, pihak pertama pada 16 Juni 2022 membuat Perjanjian Perdamaian Nomor 11 di hadapan Notaris Wawan Istia Negara, SH, MKn, dengan kesepakatan tidak menghalangi proses sertifikat dengan imbalan Rp2 miliar.
Namun, sengketa muncul kembali karena luas tanah dalam sertifikat melebihi kesepakatan.
Kemudian pada 19 Januari 2026, dibuat Akta Perdamaian Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan mediator Erlan Yusran, SH, MH, CPL, yang menyepakati penyelesaian berdasarkan surat perolehan hak dari pihak adat.
Kuasa hukum Yasin, Samaele, dan Ikhsan Ishak telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi NTT pada 13 Januari 2022.
Dan kemudian, pada 25 Februari 2025, Tim Satgas Mafia Tanah Kejati NTT mengeluarkan kesimpulan bahwa ada sengketa hak antara Fungsionaris Adat Sawa dan Tua Golo Compang Ra’ong Muhammad Tayeb, status kepemilikan belum jelas, serta terjadi sengketa manajemen adat yang menyebabkan perselisihan.
Hasil penyelidikan juga menyatakan tidak ada perbuatan pidana, hanya sengketa kepemilikan hak ganda yang harus diselesaikan melalui proses perdata.
“Tetapi kan proses damainya sudah berjalan dimana terdapat akta perdamaian antar kedua belah pihak. Bahkan melalui Pengadilan pun sudah dilakukan,” tambah Yance.
Yance menduga kuat oknum H berada di balik laporan ke Polda NTT setelah permintaan pemerasan tidak dikabulkan.
“Dia (Oknum H) diduga berusaha untuk memeras Suhardi lagi, namun oleh Suhardi tidak di turuti permintaan yang bersangkutan,” pungkasnya.
Dugaan ini mendapat bantahan dari anggota DPRD berinisial “H” saat ditemui awak media di salah satu Hotel di Labuan Bajo, Minggu 22/2/2026
“Saya tidak terlibat dalam urusan ini karena saya bukan pemilik tanah dan sama sekali tidak menerima uang dan inisial ” H” itu bukan saya karena nama saya Hasanudin sedangkan “H” yang sebenarnya itu adalah orang yang menjadi alih waris dari 18 orang itu,” ungkap oknum anggota DPRD itu.










































































