Depok, Suaranusantara.co – Sebuah lembaga Raudhatul Athfal (RA) baru berdiri di wilayah Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Kehadiran RA Ar-Rahim yang berlokasi di sekitar area Masjid Jami Baiturrahim menuai sorotan karena jaraknya yang sangat dekat dengan RA Bintang, lembaga pendidikan anak usia dini yang telah beroperasi lebih dari dua dekade.
RA Bintang Sudah Beroperasi Sejak Tahun 2002
RA Bintang yang beralamat di Jl. Utan Jaya Gg. Batu Alam 3 No. 81 RT 06 RW 03, Pondok Jaya, telah berdiri sejak tahun 2002 di bawah naungan Yayasan Adimah Adam. Lembaga ini dipimpin oleh Lily Agus Kurniati dengan operasional pendidikan dikelola oleh Kepala Sekolah Arief Dona, S.Pd. Pada tahun ajaran 2025–2026, RA Bintang tercatat memiliki 30 peserta didik aktif.
Sebagai lembaga yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama Republik Indonesia, RA Bintang selama ini menjadi salah satu akses pendidikan prasekolah bagi warga sekitar.
Jarak Sangat Dekat, Analisis Kebutuhan Dipertanyakan
RA Ar-Rahim diketahui berdiri sekitar ±100 meter dari RA Bintang. Kedekatan jarak ini menimbulkan pertanyaan terkait penerapan prinsip sebaran pendirian madrasah sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Kementerian Agama. Dalam praktiknya, pendirian lembaga sejenis diupayakan mempertimbangkan jarak dan kebutuhan riil masyarakat agar tidak terjadi penumpukan dalam satu wilayah.
Selain faktor jarak, RA Ar-Rahim hingga saat ini dilaporkan belum memiliki peserta didik terdaftar. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pendirian lembaga belum sepenuhnya berbasis pada analisis kebutuhan masyarakat setempat.
Aspek Regulasi dan Verifikasi Lapangan
Pendirian RA mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1201 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah oleh Masyarakat. Regulasi tersebut menekankan pentingnya:
- Analisis kebutuhan riil dan daya tampung lembaga yang sudah ada,
- Sebaran lembaga agar tidak terkonsentrasi di satu titik,
- Kelayakan sarana dan prasarana,
- Verifikasi lapangan oleh Kementerian Agama daerah sebelum penerbitan izin.
Apabila benar jarak kedua lembaga hanya sekitar 100 meter dan belum terdapat peserta didik pada RA baru, maka proses analisis kebutuhan dan verifikasi lapangan patut menjadi perhatian publik.
Lokasi di Area Masjid Juga Disorot
Keberadaan RA Ar-Rahim di area Masjid Jami Baiturrahim turut menimbulkan pertanyaan mengenai aspek tata ruang dan peruntukan fasilitas keagamaan. Penggunaan area masjid untuk kegiatan pendidikan formal memerlukan kejelasan status lahan, izin penggunaan, serta kelayakan sarana prasarana sesuai standar pendidikan anak usia dini.
Transparansi terkait legalitas penggunaan ruang tersebut dinilai penting guna menghindari polemik di tengah masyarakat.
Potensi Dampak Sosial
Pengamat pendidikan menyebutkan bahwa pendirian lembaga sejenis dalam jarak sangat berdekatan berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat, melemahkan lembaga yang telah lebih dahulu berdiri, serta memicu ketegangan sosial. Selain itu, konsentrasi lembaga di satu wilayah dapat menghambat pemerataan akses pendidikan di daerah lain yang justru masih kekurangan RA.
Desakan Klarifikasi
Kantor Kementerian Agama Kota Depok dalam waktu dekat akan diminta untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dkumen dan proses perizinan RA Ar-Rahim, hasil verifikasi lapangan dan pertimbangan jarak, dasar hukum penggunaan area masjid sebagai lokasi RA, dan analisis kebutuhan masyarakat yang menjadi dasar penerbitan izin.
Transparansi dinilai penting demi menjaga integritas proses pendirian madrasah serta memastikan regulasi tidak hanya menjadi formalitas administratif.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak pengelola RA Ar-Rahim belum memberikan keterangan resmi terkait proses pendiriannya. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.










































































