Labuan Bajo, suaranusantara.co – Hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang penetapan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh Media dan Perss yang beroperasi di Manggarai Barat dikecam keras oleh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia cabang Nusa Tenggara Timur, menuntut Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat segera mencabut surat yang diterbitkan pada Senin, 9/2/2026
Menanggapi surat Forkopimda yang memuat sejumlah syarat yang ditetapkan dalam rapat tersebut, Ketua PWI NTT, mengecam keras tindakan Pemda Manggarai Barat karena dinilai menghalangi kerja wartawan.
“PWI NTT mengecam keras tindakan Pemkab Mabar yg membatasi kerja dri teman-teman wartawan. Membatasi kerja wartawan adalah bentuk pelanggaran serius. Minta Pemkab Mabar mencabut surat tersebut,” tegas Feri Jahang selaku ketua PWI NTT saat dihubungi oleh suaranusantara.co Rabu 11/2/2026, pkl 10.39 Wita.
Meskipun pihaknya meminta agar setiap wartawan diwajibkan untuk terus meningkatkan kompetensi diri dalam menjalankan tugas liputan namun ia tetap mengharapkan agar Pemerintah daerah tetap berkewajiban menginformasikan hal-hal yang harus dilengkapi oleh wartawan.
“Menyerukan kepada wartawan di Mabar untuk terus meningkatkan kompetensi diri waktu ke waktu dengan mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) Juga terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas tugas peliputan di lapangan. Pemilik media di Mabar juga perlu melengkapi berbagai persyaratan pendirian medianya sesuai ketentuan. Sebab syarat tersebut juga menjadi syarat untuk dapat mengikuti UKW dan verifikasi oleh Dewan Pers (DP),” beber Feri
Selain memantik reaksi keras dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia cabang NTT, salah seorang warga Manggarai Barat juga sesalkan salinan hasil rapat yang menyudutkan kinerja wartawan.
Ungkapan ini disampaikan oleh Altris asal kecamatan Lembor melalui pesan whatsapp yang dikirimnya kepada awak media ini Selasa Sore.
“Salinan Hasil rapat Yang diposting oleh salah satu rekan media yang identitasnya disembunyikan melampirkan hasil rapat dengan menyudutkan keberadaan Media Pers yang bergerak di seluruh Labuan Bajo,” ungkap Altris
Ia juga sesalkan kehadiran dari beberapa institusi penegak hukum yang dinilai ikut menyetujui tindakan pembungkaman terhadap wartawan .
“Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang cukup bertanggung jawab di semua elemen birokrasi di manggarai barat. Pemilik wa, ketika dihubungi ia menjelaskan, ‘mungkin ini bagian dari upaya pembungkaman total atau merasa terganggu, pungkasnya sambil menyentil kejanggalan isi keputusan rapat yang dilakukan oleh Pemda Manggarai Barat
Warga itu juga mempertanyakan keterlibatan pihak kepolisian yang menghambat kerja Pers sebagai alay kontrol kekuasaan pemerintah
“Salinan itu tidak disertai Tema, Namun hasilnya menjelaskan tentang Tata Tertib Pers. Apa iya, Pers perlu polisi dan haruskah Pemerintah mengontrol Pers? Bukankah ia berdiri sendiri dan independent,” tutup Altris










































































