Labuan Bajo, suaranusantara.co – Upaya wartawan mengonfirmasi dugaan penguasaan pasokan bahan baku dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, justru berujung intimidasi. Seorang pria yang diduga menjadi supplier utama bahan dapur MBG menuduh konfirmasi melalui WhatsApp sebagai pelanggaran etika jurnalistik, bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum.
Semula nomor whatsapp Saipul dikirim oleh Aleks atas permintaan dari wartawan karena masyarakat sekitar menyebutnya sebagai supplier utama kebutuhan dapur MBG milik Aleks.
Pria yang disebut bernama Saipul itu diduga memiliki peran sentral dalam penyediaan bahan baku dapur MBG Siru. Ia juga diduga memiliki hubungan keluarga dengan Aleks, pemilik dan pengelola dapur MBG di wilayah tersebut.
Padahal, sebelum mengirim pesan konfirmasi, wartawan telah memperkenalkan diri dengan menyebut nama, profesi, dan media. Langkah itu merupakan praktik standar jurnalistik untuk memastikan transparansi identitas dan tujuan komunikasi.
Namun, sekitar dua jam setelah pesan terkirim, Saipul menghubungi wartawan melalui telepon WhatsApp pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.49 Wita. Dalam percakapan itu, ia menuduh konfirmasi melalui pesan sebagai tindakan tidak etis dan melanggar undang-undang.
“Saya hanya berupaya menyelamatkan ITE. Ketemu saya di depan Joyo Pangestu. Tidak perlu menghubungi saya lewat WA karena tidak benar menurut kode etik jurnalistik. Meliput itu harus ketemu narasumber dan menunjukkan kartu pers. Tidak begitu cara meliput,” kata Saipul.
Ketika wartawan menjelaskan bahwa yang dilakukan adalah konfirmasi, bukan peliputan, Saipul tetap bersikeras.
“Ya, konfirmasi bukan begitu caranya. Etika itu sudah diatur dalam undang-undang. Konfirmasi lewat WA tidak benar karena sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan harus ketemu saya dan menunjukkan kartu pers baru saya jawab,” ujarnya.
Wartawan menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan meminta Saipul menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.
“Silakan bapak melakukan proses hukum bila konfirmasi saya melanggar kode etik,” kata wartawan.
Namun, klaim bahwa konfirmasi melalui WhatsApp melanggar Undang-Undang Pers tidak memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur larangan metode konfirmasi. UU Pers justru menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tidak ada satu pun norma dalam UU Pers yang mewajibkan konfirmasi harus dilakukan secara tatap muka.
Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers juga tidak melarang penggunaan sarana komunikasi digital, termasuk WhatsApp, sebagai alat konfirmasi. Yang diatur adalah prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi informasi.
Lebih jauh, tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik justru berpotensi melanggar hukum. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana.
Rangkaian intimidasi ini bukan satu-satunya hambatan. Sehari sebelumnya, Kamis, 28 Januari 2026, wartawan mendatangi langsung dapur MBG milik Aleks di Siru, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, untuk meminta klarifikasi terkait kualitas menu makanan yang disajikan kepada penerima program.
Di lokasi, wartawan diterima kepala dapur bernama Elen. Setelah wartawan memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan kedatangan, Elen sempat meminta wartawan menunjukkan surat tugas. Permintaan itu dipenuhi.
Namun, situasi berubah setelah Elen menerima panggilan telepon. Usai menjawab telepon tersebut, Elen menyampaikan bahwa pihak dapur tidak dapat memberikan keterangan karena adanya larangan dari atasan.
“Kami dilarang memberikan keterangan karena atasan menyuruh untuk tidak boleh memberikan keterangan,” kata Elen, yang mengaku pernah bekerja sebagai wartawan di Labuan Bajo.
Aleks, pemilik dapur MBG Siru, juga menolak memberikan keterangan. Ia mengaku tidak dapat berbicara setelah mendapat larangan dari koordinator BGN Manggarai Barat.
Penolakan berantai ini menimbulkan pertanyaan serius. Program MBG merupakan program yang dibiayai negara dan menggunakan anggaran publik. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap pelaksana program publik semestinya terbuka terhadap pertanyaan dan pengawasan publik, termasuk dari pers.
Dalam perspektif hukum administrasi dan keterbukaan informasi publik, penolakan memberikan keterangan tanpa dasar hukum dapat dipandang sebagai bentuk pembatasan informasi yang tidak sah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan pola penutupan informasi yang sistematis. Upaya konfirmasi melalui pesan, telepon, hingga kunjungan langsung ke lokasi justru dibalas dengan intimidasi, pembatasan informasi, dan penggunaan dalih hukum yang keliru.
Dalam konteks hukum pers, tindakan semacam ini tidak hanya mencederai prinsip keterbukaan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penghambatan kerja jurnalistik. Jika dibiarkan, praktik pembungkaman informasi berpotensi menggerus fungsi pers sebagai kontrol sosial dan mengancam hak publik atas informasi.***










































































