Depok, Suaranusantara.co – Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah, melalui unit kerjanya menerima pengaduan resmi yang disampaikan secara tertulis oleh seorang warga Depok mengenai layanan publik yang perlu dievaluasi, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses pendampingan hukum dalam perkara pidana yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan korban sebagaimana diamanatkan undang-undang, karena pendampingan hukum oleh Tim Hukum UPTD PPA Kota Depok tersebut cenderung bersifat formalitas, dan kurang atau bahkan tidak menyentuh substansi.
Korban menyebut bahwa dirinya tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk menyampaikan keterangan secara utuh kepada Ketua Tim Hukum UPTD PPA Kota Depok pada tahap awal pendampingan. Sementara surat kuasa disiapkan dalam waktu relatif singkat tanpa uraian yang jelas terkait SOP dan strategi hukum yang akan dijalankan sehingga tidak diperoleh gambaran yang jelas mengenai posisi hukum korban sejak awal proses.
Tidak Ada Koreksi Terhadap Mekanisme Penanganan Perkara
Pada praktiknya, Ketua Tim Hukum UPTD PPA sedari awal tidak melakukan koreksi terkait mekanisme penanganan perkara pidana yang tepat, khususnya mengenai pemisahan kewenangan antara Unit PPA dan Unit Reskrim di Polres Metro Depok.
Informasi krusial tersebut justru diperoleh korban dari psikolog UPTD PPA Kota Depok, bukannya dari tim hukum UPTD PPA Kota Depok. Ketidakcermatan dalam penanganan proses pendampingan korban ini berdampak pada keterbatasan tindak lanjut penanganan perkara pidana. Beberapa penyidik Polres Metro Depok membenarkan keterangan psikolog tersebut, bahkan sempat mempertanyakan mengapa “pintu masuk” perkara pidana ini tidak dikoreksi terlebih dahulu oleh Ketua Tim Hukum UPTD PPA Kota Depok, agar sesuai dengan prosedur.
Pada saat proses konfrontasi di Polres Metro Depok, kehadiran anggota Tim Hukum UPTD PPA Kota Depok juga dinilai tidak efektif, karena ketika korban (selaku Pelapor) berhadapan langsung dengan kuasa hukum Terlapor, tidak ada pendampingan hukum yang memadai, tepatnya pada saat kuasa hukum Terlapor menyampaikan argumen hukum di ranah perdata sebelum adanya kuasa yang diberikan oleh ahli waris.
Anggota Tim Hukum UPTD PPA tersebut hanya berdiam diri ketika kuasa hukum Terlapor membela klien mereka, padahal korban bermaksud mempercayakan proses pengajuan permohonan PAW secara mandiri kepada Terlapor (selaku Pemohon PAW) sebagai persyaratan perdamaian untuk memperoleh kepastian hukum terkait legal standing para pihak.
Tidak ada argumen hukum yang disampaikan oleh anggota Tim Hukum UPTD PPA tersebut ketika melihat korban (selaku Terlindung UPTD PPA) beradu argumen hukum dalam menghadapi kuasa hukum Terlapor. Selain itu, tidak ada upaya pendekatan hukum yang dilakukan pula untuk melindungi korban, padahal tujuan konfrontasi adalah untuk menentukan kesepakatan penyelesaian perkara pidana secara damai.
Ketiadaan Arahan Tim Hukum UPTD PPA
Pengajuan permohonan PAW oleh Terlapor (selaku Pemohon) ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kota Depok karena cacat formil. Namun, saat setelah terinformasi bahwa prestasi Terlapor tidak tercapai, sebagai bagian dari kesepakatan konfrontasi dalam perkara pidana, Tim Hukum UPTD PPA Kota Depok tidak mengambil sikap apapun. Ketiadaan berita acara dan daftar hadir konfrontasi dari instansi kepolisian juga tidak disikapi oleh Tim Hukum UPTD PPA Kota Depok secara kelembagaan. Dan lagi-lagi, keterangan yang substansif terkait prosedur penanganan perkara pidana ini justru diperoleh korban dari psikolog UPTD PPA Kota Depok saat sesi konseling.
Lebih dari itu, ketika korban menyampaikan keterangan analisis yang diperolehnya dari Pengadilan Agama Kota Depok terkait tindakan hukum kuasa hukum Terlapor di persidangan yang diduga melanggar kode etik advokat (dugaan conflict of interest) Tim Hukum UPTD PPA Kota Depok tidak memberikan tanggapan hukumnya, bahkan tidak mengangkat telpon ketika dihubungi, sehingga korban berinisiatif untuk berkonsultasi secara mandiri dengan pihak ketiga untuk menyikapi pelanggaran kode etik oleh kuasa hukum Terlapor.
Mekanisme Administrasi Pengaduan DP3AP2KB Disorot
Layanan publik yang diberikan oleh DP3AP2KB Kota Depok juga menjadi sorotan dan perlu dievaluasi. Pelapor mengalami sendiri sehingga mengetahui perihal tidak adanya mekanisme administrasi penerimaan pengaduan yang jelas, termasuk ketiadaan nomor registrasi laporan dan tanda terima resmi. Kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Komunikasi internal yang dilakukan antara staff DP3AP2KB dengan petugas UPTD PPA Kota Depok yang dilakukan secara informal dan tanpa melakukan verifikasi berkas terlebih dahulu, juga dinilai menunjukkan lemahnya pemahaman prosedur administrasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, pengaduan disampaikan secara resmi kepada Wakil Walikota Depok, yang wilayah kerjanya termasuk bidang pengawasan, untuk mengevaluasi kinerja UPTD PPA dan DP3AP2KB Kota Depok. Pengaduan ini merupakan bentuk peran serta sebagai warga Kota Depok guna mendukung Pemerintah Kota Depok, dalam upaya melakukan perbaikan guna meningkatkan layanan publik di Kota Depok. dan dalam rangka tata kelola pemerintah yang baik (good governance).









































































