Labuan Bajo, suaranusantara.co – Membuang sampah ke kali merupakan kebiasaan buruk yang dapat mencemari air dan berpotensi terjadinya luapan air akibat tumpukan sampah. Salah satunya dilakukan oleh pemilik usaha penampungan barang bekas yang terletak di Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
Sampah yang menumpuk di pinggir kali ini terdiri dari berbagai jenis bahan seperti sampah plastik, kaleng bekas, jenis bahan lain yang tidak bisa terurai dalam tanah.
Meskipun terlihat sampah itu menumpuk dan berserakan di pinggir kali, namun Ami selaku pemilik usaha tetap membantah baha pihaknya tidak pernah membuang sampah ke kali saat ditemui wartawan di rumah kediamannya pada Kamis 15/1/2026, pkl. 18.13 Wita.
Bantahan pemilik usaha ini tidak selaras dengan kondisi sampah yang menumpuk di belakang tempat usahanya yang letaknya di pinggir kali.
“Tidak, kami tidak pernah buang sampah di belakang. nyatanya di belakang itu bersih karena selama ini DLHK selalu angkut sampah dari sini dan kami membayar Rp. 50.000 setiap bulan,” ungkap Ami pengusaha asal Lombok itu.
Saat awak media menunjukan kondisi sampah sebelum dibersihkan, Ami mengatakan itu sampah sudah dibuang lama.
“Tidak itu sampah sudah lama yang dulu itu. Sekarang sudah berapa tahun ini sampah itu tetap di depan dan tinggal diambil oleh DLHK,” jelas Ami sembari mengarahkan wartawan untuk melihat langsung keadaan setelah sampah itu dibersihkan.
Pengakuan pemilik usaha ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Vinsensius Gande. Pihaknya mengatakan “Ternyata dia pelanggan sampah dengan DLHP,” jelasnya kepada wartawan.
Sementara faktanya sampah yang menumpuk di pinggir kali itu baru saja dibersihkan setelah Satuan Polisi Pamong Praja melakukan peninjauan terhadap kondisi di lapangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat, Yeremias Ontong melalui Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Muhamad Gius menerangkan pemilik usaha itu telah diberikan teguran lisan.
“Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan peninjauan lapangan atas pengaduan masyarakat terkait adanya pembuangan sampah oleh pengusaha besi tua ke aliran kali. Dari hasil peninjauan, Satpol PP memberikan teguran lisan kepada yang bersangkutan serta mengarahkan agar segera membersihkan area belakang tempat usaha yang berada dekat kali,” terang Kasat Yermias merespon konfirmasi awak media ini.
Tidak hanya sampai di situ, pemilik usaha juga dihimbau agar tidak boleh membuang sampah ke pinggir kali demi mencegah dampak negatif yang akan terjadi.
“Selain itu, yang bersangkutan diimbau untuk tidak lagi membuang maupun menumpuk sampah di area pinggir kali guna menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran serta dampak banjir,” tegas Yeremias.
Kenyataan ini selain disaksikan langsung oleh Pol. PP juga masyarakat yang tinggal di sekitar kali mengeluh tidak bisa gunakan air kali untuk mandi dan cuci karena dikotori sampah.
Mereka sering melihat pemilik usaha itu membuang sampah ke kali dan melakukan aktivitas bakar ban di pinggir kali.
“Kami sering lihat mereka buang sampah dan rendam kawat didalam ban setelah dibakar untuk dijual jadinya air tercampur bahan berkarat. kami tidak bisa mandi dan cuci karena takut siapa tahu air itu sudah tercemar bahan karat itu,” keluh warga sekitar yang meminta namanya di inisial EH.








































































