Labuan Bajo, suaranusantara.co – Berkas usulan pergantian anggota Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) dari desa Ponto Ara diduga tertahan di Kecamatan Lembor selama dua tahun sejak diusulkan oleh pemerintah desa Ponto Ara setelah proses pemilihan anggota BPD baru pada 9/6/2024 lalu.
Penahanan berkas pergantian terhadap salah satu anggota BPD ini mengakibatkan terganggunya dan terhambatnya kinerja pengawasan dan pengontrolan terhadap perjalanan pemerintahan Desa Ponto Ara.
Haknya untuk mendapatkan honor atas jabatannya sebagai anggota BPD selama dua tahun tidak bisa tersalur karena pemerintah kecamatan tidak memproses berkas pergantian itu agar dapat ditindaklanjuti oleh Dinas terkait.
Hal ini baru diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pius Baut setelah dikonfirmasi awak media pada Senin 4/1/2026
Pihaknya menerangkan bahwa berkas usulan pergantian anggota BPD itu belum diusulkan oleh Pemerintah Kecamatan Lembor.
“Sudah ditelusuri, tidak ditemukan surat usulan dari pihak kecamatan Lembor,” terang Kadis Pius.
Sementara Kepala desa Ponto Ara Rikardus Joman, mengakui bahwa berkas usulan itu sudah diserahkan kepada pihak Pemerintah Kecamatan Lembor langsung setelah pemilihan yang berlangsung pada 10/6/2024
“Stelah pemilihan itu kami langsung koordinasi di kecamatan dan dari kecamatan menyampaikan bahwa berdasarkan peraturannya memang untuk anggota BPD Pergantian Antar Waktu itu memilih orang yang mendapatkan suara berikutnya karena dulu mereka ada dua calon maka orang yang mendapat suara ke dua yang menggantikan orang pertama. Pada waktu itu juga yang bersangkutan berada di Bali dan dari situ dilanjutkan dengan proses pemilihan anggota BPD yang baru,” jelas kades Ponto Ara.
Pihaknya juga menegaskan bahwa semua berkas pergantian itu telah diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan Lembor dan Dinas PMD dan Bupati yang mempunyai wewenang menerbitkan SK itu.
“Kami sudah serahkan semua berkas itu dan penerbitan SK BPD merupakan wewenang Bupati bukan Kepala desa. Terkait urusan ini saya selalu konsultasi ke kecamatan dan informasinya awal 2026 ini akan diterbitkan SK itu,” tegas kades Rikar
Soal honor BPD, Kades Rikar katakan bahwa Desa Ponto Ara hanya berikan honor kepada 6 orang BPD. Kami akan disalahkan jika memberikan honor kepada anggota yang belum memiliki SK.
“Selama ini desa Ponto Ara hanya memberikan honor kepada 6 orang BPD sedangkan untuk satu orang anggota BPD honornya silpa selama dua tahun,” ujarnya
Sedangkan camat Lembor sendiri membungkam saat dikonfirmasi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsap.
Pesan yang dikirim terlihat sudah tercentang dua warna biru dan sudah terbaca namun tidak memberikan respon sama sekali terkait persoalan ini.
Dengan tidak terprosesnya berkas usulan pergantian ini oleh Camat Lembor, Marselinus Wawan dengan sapaan Marsel tetap ngotot bahwa dirinya adalah anggota BPD yang sah.
“Saya terpilih sebagai anggota BPD pada pemilihan dua tahun lalu dan sudah ditetapkan dalam berita acara. Saya sudah sampaikan hal ini di desa tetapi kepala desa katakan SK itu wewenang Bupati dan desa sudah serahkan semua berkas itu kepada pemerintah kecamatan dan Dinas PMD. Bagaimana saya bisa menjalankan tugas dan bagaimana saya bisa terima gaji kalau SK belum ada,” ungkap Marsel selaku anggota BPD perwakilan dari dusun Lale Lombong kepada Metro NTT pada Minggu 3/1/2026
Ia (Marsel) menambahkan bahwa dirinya akan mendatangi kantor camat Lembor untuk meminta kepastian statusnya sebagai anggota BPD di desa Ponto Ara.
“Saya akan datang di kantor camat Lembor untuk tanyakan kepastian SK itu soalnya setiap kali saya tanya ke desa jawabannya yang sama terus lalu bagaimana dengan hak saya selama dua tahun sebab ini bukan kelalaian saya jadinya honor yang sebenarnya saya harus terima akhirnya dikembalikan ke negara,” pungkas Marsel.






































































