Labuan Bajo, suaranusantara.co — Kasus pencabulan terhadap seorang perempuan 18 tahun terjadi ketika pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban jalan-jalan. Terduga pelaku ditangkap Polisi dan dikenai ancaman 9 tahun penjara. Kasus ini terjadi di Pantai Pede Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Senin (21/7/2025) lalu.
Terduga pelaku berinisial RM (37), warga Manggarai, NTT yang berdomisili di Kompleks BTN, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Kasat Reskrim menjelaskan korban yang masih berusia 18 tahun itu awalnya berkenalan dengan RM (37) yang berprofesi sebagai sopir melalui media sosial.
Kronologi kasus
Kasus pencabulan ini berawal pada Senin (21/7) lalu sekira pukul 17.30 Wita. Saat itu terlapor menghubungi korban untuk membujuk agar mau pergi jalan-jalan, namun tawaran itu ditolak oleh korban.
Kemudian sekira pukul 20.30 Wita, pelaku RM (37) menemui korban didepan pintu keluar Bandara Internasional Komodo agar bersedia ikut jalan-jalan diduga dengan nada pemaksaan.
“Waktu itu, korban baru pulang dari tempat kerja dan tengah bersama temannya. Karena dengan nada sedikit pemaksaan, akhirnya korban menuruti ajakan tersangka dengan syarat hanya sekadar jalan-jalan, tidak lebih dari itu,” jelas Lutfi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima suaranusantara.co Sabtu, 26 Juli 2025
Selanjutnya, pelaku RM (37) mengajak korban ke Pantai Pede dengan satu unit mobil Innova Reborn. Sebelum itu, terlapor sempat mengantar teman korban pulang ke rumahnya.
Perjanjian semula mulai berubah saat keduanya tiba di Pantai Pede sekira pukul 21.10 Wita, terlapor mulai nakal dan melancarkan aksinya. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban mencoba melawan dan berteriak minta tolong. Akan tetapi, tangisan korban tak dihiraukan oleh pelaku RM (37).
“Saat itulah terlapor memaksa korban untuk bersetubuh, namun ditolak, akan tetapi tersangka memaksa korban hingga akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh,” sebut Ajun komisaris polisi itu.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya usai melakukan pencabulan terhadap korban
“Kami langsung ke rumahnya. Terduga pelaku ditangkap dua jam setelah melancarkan aksinya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Lutfi
Dikatakan AKP Lufthi, usai kejadian itu pelaku RM (37) mengantar korban pulang sekira pukul 22.00 Wita. Setiba di gang depan rumahnya, korban ditinggal pelaku hingga akhirnya ditemukan masyarakat dan menceritakan kejadian yang menimpanya.
“Tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya korban berani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat,” ujarnya.
Atas peristiwa itu dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku RM (37) diciduk Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat sekira pukul 22.50 Wita.
“Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” tutur Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Kasat Reskrim menuturkan, pelaku RM (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
“Sejauh ini, sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit mobil,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami melaksanakan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” ucap AKP Lufthi.
Perwira dengan balok tiga dipundaknya itu juga menyampaikan, pelaku RM (37) dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun,” tegasnya.