Labuan Bajo, suaranusantara.co – Tuntutan pembayaran pesangon dari dua orang mantan karyawan PT. Predikator Unitatis Mundi yang yang bekerja sebagai operator pada unit SPBU Sernaru berhasil dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan, transmigrasi, Koperasi dan UMKM Kabupaten Manggarai Barat yang berlangsung pada Senin, (30/6/2025.
Kuasa hukum dari dua orang mantan karyawan SPBU Sernaru, Sintus Jemali, S.H. dan Hipatios Wirawan Labut mengapresiasi keberhasilan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Kabupaten Manggarai Barat dalam memediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tersebut.
Keberhasilan ini ditandai dengan adanya itikad baik dari pihak PT. Predicator Unitatis Mundi unit SPBU Sernaru yang diwakili oleh Hugeng Syatriadi untuk membayar pesangon kepada Wilfridus Tagut dan Ferdinandus Darling senilai Rp. 65.000.000,00.
Perjanjian pembayaran pesangon ini dilakukan dengan dua termin yaitu termin pertama pada tanggal 30 Juni 2025 dan termin kedua tanggal 30 Juli 2025, sebagaimana yang tertuang dalam berita acara mediasi.
Salah seorang Kuasa hukum, Sintus Jemali, S.H, saat ditemui media ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak yang telah membantu menyelesaikan persoalan ini.
“Kami selaku kuasa hukum mengucap terimakasih kepada semua pihak yang telah turut membantu penyelesaian persoalan ini, khususnya kepada Disnakertrans, teman-teman media dan tentunya juga niat baik dari pihak perusahaan yang telah bersedia memenuhi tuntutan klien kami,” ungkap kuasa hukum yang kerap disapa Sintus kepada wartawan suaranusantara.co Senin (30/6/2025) usai mediasi.
Pihaknya juga mengharapkan agar kasus ini tidak terjadi lagi pada perusahan lain yang berada di Manggarai Barat.
“Harapannya semoga kasus serupa tidak terjadi lagi di Manggarai Barat dan bagi pengusaha harus taat terhadap peraturan perundang-undangan terkait ketenaga kerjaan. Karena sayang sekali persoalan PHK ini sudah 3 tahun lebih dan baru diselesaikan sekarang,” ujar Sintus.
Dengan berakhirnya mediasi ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Koperasi dan UMKM, kabupaten Manggarai Barat, Theresia P. Asmonini mengatakan bahwa keputusan merupakan hasil kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Mediasi yang dilakukan Dinas secara sukarela, non litigasi (bukan pengadilan). Keputusan adalah Hasil kesepakatan bersama dua belah pihak, Kami hanya sebagai mediator mempertemukan kepentingan kedua belah pihak. Bukan tentang kalah-menang tapi win-win solution,” tulis Kadis yang akrab dipanggil Nei melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini.
Berikut adalah isi Berita Acara Hasil Mediasi yang dihadiri oleh masing-masing pihak sesuai tertera pada daftar hadir.
1. Berdasarkan hasil mediasi, pihak meminta pertama meminta pihak ke dua untuk memenuhi komitmen yang telah disepakati pada mediasi pertama yang telah dilaksanakan tanggal 26 mei 2025.
2. Berdasarkan hasil kesepakatan jumlah biaya yang harus diberikan oleh pihak ke dua kepada pihak pertama dengan total Rp. 65.000.000 dengan rincian, Bapak Ferdinandus Darling sebesar Rp. 40.000.000 dan yang dibayarkan kepada Bapak Wilfridus Tagut sebesar Rp. 25.000.000.
3. Pembayaran akan dilakukan secara dua termin yakni termin pertama pada tanggal 30 Juni 2025 yang dibayarkan kepada Bapak Wilfridus Rp. 12.500.000 dan Bapak Ferdinandus Darling sebesar Rp. 20.000.000. Termin kedua bulan depan tanggal 30 Juli 2025.
4. Apa bila pihak kedua tidak membayar sesuai kesepakatan maka dapat ditindaklanjuti.
5. Setelah berita acara ini dibuat, kedua belah pihak bersepakat untuk menerima hasil mediasi dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari.