Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) Kabupaten Manggarai Barat, secara resmi mengeluarkan himbauan penting yang wajib ditaati dalam rangka penegakan tata tertib serta keselamatan bagi semua pedagang dan pengguna jalan di pasar Batu Cermin, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Himbauan ini disampaikan saat menggelar kegiatan Patroli Trantibum melalui giat patroli rutin dengan jumlah personil 20 sampai 30 orang untuk melakukan penjagaan setiap hari pada waktu pagi dan sore dan dilengkapi Sarana dan prasarana patroli.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Kabupaten Manggarai Barat Yeremias Ontong dalam himbauannya menekankan pentingnya menjaga tata tertib dan keselamatan agar tidak mengalami kemacetan arus lalulintas
Dengan nada tegas Kasat Yeremias menghimbau kepada para pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak memanfaatkan jalan sebagai tempat jualan demi menjaga ketertiban dan keselamatan.
“Himbauan kepada PKL (Pedagang Kaki Lima) yang sering menggunakan ruang milik jalan adalah untuk tidak berjualan di area tersebut. Hal ini karena penggunaan ruang milik jalan untuk berjualan dapat mengganggu ketertiban umum, arus lalu lintas, dan bahkan membahayakan keselamatan pedagang serta pembeli. Pemerintah daerah melalui Satpol PP biasanya memberikan teguran persuasif dan edukasi kepada PKL, serta memberikan arahan mengenai lokasi berjualan yang telah disediakan,” ungkap Yeremias saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (16/6/2025)
Ada pun beberapa alasan disampaikannya imbauan ini kata Yeremias yaitu menjaga ketertiban, Meningkatkan keselamatan, terciptanya lingkungan yang tertib.
1. Menjaga Ketertiban Umum: Ruang milik jalan seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, seperti pejalan kaki, kendaraan, dan aksesibilitas. Penggunaan ruang tersebut untuk berjualan dapat mengganggu kelancaran aktivitas publik.
2. Meningkatkan Keselamatan: Berjualan di bahu jalan atau trotoar dapat membahayakan keselamatan pedagang dan pembeli karena rawan kecelakaan lalu lintas.
3. Menciptakan Lingkungan yang Tertib dan Rapi: Dengan menertibkan PKL dari ruang milik jalan, diharapkan tercipta lingkungan kota yang lebih bersih, rapi, dan tertata.
4. Tindakan yang Dilakukan: Pemberian Teguran dan Edukasi: Satpol PP biasanya memberikan teguran secara persuasif kepada PKL yang melanggar, sambil menjelaskan aturan dan dampaknya.
- Sebagai pimpinan lembaga dengan tugas dan wewenang dalam penegakan tata tertib di lingkup pemerintah dalam menjalankan tugasnya Yeremias selalu memperhatikan dasar hukum terlebih dahulu.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar hukum yaitu UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, Permendagri no 16 Thun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Pol PP, Perda no 3 tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas. Sedangkan sasaran penertiban dalam kegiatan ini yaitu Penertiban Pedagang Kaki Lima yang berjualan pada area milik jalan di sekitar Pasar Batu Cermin dan Penertiban Pedagang Kaki Lima di sepanjang jalan utama & lokasi tertentu yang tidak diperbolehkan dalam Kota Labuan Bajo,”tegas Yeremias