Jakarta, suaranusantara.co – Pelaku investasi bodong diringkus anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Kali ini Bareskrim Polri mengungkapkan investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi atau Piramida.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan, dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni, RPW, ZHP, dan MU. Mereka telah ditangkap dan dilakukan penahanan.
“Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan yang terjadi sejak 2020 sampai sekarang di Jakarta dan wilayah lainnya di NKRI, yang dilakukan PT. Trust Global Karya dengan cara menawarkan investasi bodong robot trading viral blast global yang pelaksanaannya menggunakan skema Ponzi/Piramida,” ujar Whisnu, Senin (21/2/2022).
Ia juga menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka telah berhasil menipu belasan ribu masyarakat yang menjadi member. Diduga, investasi bodong itu telah mencapai Rp900 miliar hingga Rp1,2 triliun.
“Jumlah member Viral Blast berjumlah sekitar 12.000 member, dengan total investasi sekitar Rp900 miliar sampai dengan Rp1,2 triliun,” tambahnya.
Dalam melancarkan aksinya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. yaitu memberikan presentasi dan meyakinkan calon member bahwa tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast atau selalu untung, karena ada dana proteksi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar.Dan Pasal 105 Jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengam ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, dan Pasal 55 KUHP.(CBN)