Jakarta, Suaranusantara.co – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar mendukung dihapuskannya ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT). Erman menilai penetapan PT bentuk diskriminasi dalam praktik politik karena mempersempit peluang parpol mendukung sosok capres.
“KAI akan mendukung atau mendorong setiap perjuangan warga negara dan partai politik yang mempunyai legal standing untuk mengajukan judicial review Pasal 222 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang bertentangan dengan UUD 1945 yang sangat tidak adil secara politik,” kata Erman, Selasa (11/1/2021).
Ketentuan PT yang diatur dalam UU Pemilu selalu menuai polemik karena dianggap diskriminatif oleh parpol-parpol gurem maupun akademisi. UU Pemilu menyaratkan PT 20 persen yang artinya parpol harus memiliki 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara pemilu terakhir untuk mengusung capres.
Dalam perjalanannya MK telah beberapa kali menyatakan ketentuan PT dalam UU Pemilu konstitusional. Sedangkan kalangan lain, termasuk parpol-parpol besar mendorong agar PT dinaikkan sehingga terjadi penyederhanaan parpol sekaligus memperkuat sistem presidensial kita.
Menurut Erman, ketentuan PT secara normatif telah melanggar konstitusi sehingga layak untuk diperjuangkan. Dia mendorong syarat PT dihapus menjadi 0 persen.
Dia meyakini penerapan PT bertentangan dengan Pasal UUD 1945, Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
“Kita berharap semoga hakim-hakim MK kali ini dapat menyatakan aturan PT bertentangan dengan UUD 1945,” kata Erman.