Jakarta, Suaranusantara.co – DPR menganggap skandal poligami Jaksa Agung yang muncul belakangan ini sebatas fitnah. Tidak melihatnya sebagai persoalan serius yang menyangkut integritas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni memilih mendorong Burhanuddin melanjutkan kinerja yang dianggapnya cemerlang. Bukan menyatakan bakal mengklarifikasi apalagi meminta Presiden Jokowi untuk mengevaluasi Burhanuddin.
“Semakin tinggi pohon, semakin kencang angin bertiup,” kata Sahroni, Minggu (7/11/2021).
Wakil Ketua Komisi III lainnya, Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan hal yang sama. Politisi PAN tersebut menilai skandal poligami Burhanuddin merupakan isu murahan yang sengaja dihembuskan koruptor untuk menyerang personal Jaksa Agung.
Dia meminta jajaran birokrasi Kejaksaan Agung (Kejagung) turun untuk membongkar fitnah tersebut, bukan mendorong KASN yang telah menerima laporan tersebut bebas dari intervensi.
“Tuduhan poligami terhadap Jaksa Agung RI boleh jadi pola serangan yang bermuatan politis. Artinya serangan fitnah ini wujud dari upaya untuk menghentikan proses atau penindakan hukum dari Kejaksaan Agung RI terhadap kasus tertentu menyangkut kepentingan tertentu pula,” tuturnya.
Jaksa Agung Burhanuddin dilaporkan oleh LSM Jaga Adhyaksa karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil. Laporan tersebut sudah diterima Ketua KASN Agus Pramusinto, Kamis (4/11/2021) yang lalu.
Laporan tersebut menunjukkan Burhanuddin melanggar ketentuan sewaktu menikahi seorang jaksa berinisial MA pada 2010 yang lalu. Bahkan KTP yang bersangkutan diduga dimanipulasi. Menariknya, MA hingga kini jaksa aktif yang menjabat direktur pada Jamintel.
Mengacu pada ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1980, MA seharusnya mundur karena ASN perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat, ketika dipersunting koleganya. Singkatnya, PP melarang ASN menikah lagi dengan rekan sesama instansi.
Agus Pramusinto, sewaktu menerima laporan tersebut berjanji untuk menindaklanjuti. Namun dia tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan KASN untuk memeriksa laporan ini, sebab bergantung pada hasil klarifikasi terhadap beberapa pihak.
“Kami enggak tahu waktu yang diperluakan masing-masing untuk bisa memberikan informasi,” kata Agus.