Jakarta, Suaranusantara.co -Anggota BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), Adrianus Garu memberikan apresiasi atas usaha pemerintah pusat mempercepat program vaksinasi.
Namun, menurut Anggota BPKN tersebut, demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap vaksinasi, pemerintah perlu mengkaji ulang aturan syarat perjalanan. Yang mewajibkan adanya hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR.
“Jika memang vaksin yang di gunakan sudah bagus dan membantu mencegah penularan Covid-19, maka sebaiknya kalau sudah menunjukkan kartu vaksin tidak perlu lagi tes PCR,” kata Andre kepada suaranusantara.co, Kamis (5/8).
Hal itu di sampaikan Andre mengingat kondisi ekonomi masyarakat di tengah Pandemi yang makin buruk.
“Nanti semua orang takut keluar rumah, karena biaya untuk keluar rumah saja sangat mahal. Diam di rumah juga tidak mungkin, karena rakyat butuh makan,” kata Andre.
Hasil Tes
Selaku anggota BPKN, Andres menambahkan syarat penerbangan yang mewajibkan menunjukkan hasil tes PCR bisa diganti dengan tes antigen karena biaya relatif lebih murah.
“Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan mobil, sepeda motor atau transportasi darat sebaiknya hanya mewajibkan surat vaksin,” tutur mantan Senator dari Propinsi NTT ini.
“Presiden Jokowi sebaiknya meninjau ulang pemberlakuan syarat bagi pelaku perjalanan,. Sehingga rakyat tidak merasa semakin susah,” lanjutnya.
Untuk di ketahui, berdasarkan ketentuan terbaru di atur salah satu syarat bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3. Yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh. Yakni bis, kapal laut, dan kereta api, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen H-1.
Sedangkan, khusus pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, salah satu syaratnya wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT PCR H-2.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Anies: Pembukaan Kegiatan Bertahap, Vaksinasi Jadi Syarat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan pembukaan kegiatan masyarakat secara bertahap. Nantinya ketika di berlakukan, syarat utamanya adalah vaksinasi Covid-19.
Sejauh ini, Anies menyebut pihaknya sudah melakukan vaksinasi kepada lebih dari 7,5 juta orang di Jakarta untuk dosis pertama. Mulai dari tenaga kesehatan, jurnalis, lansia, hingga masyarakat umum sudah di suntikan vaksin.
“Kami di Jakarta nantinya akan melakukan pembukaan kegiatan dengan mensyaratkan harus mengikuti vaksinasi terlebih dahulu,” kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/8/2021).
Menurut Anies, pembukaan kegiatan masyarakat ini masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat tentang penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Jika levelnya di turunkan, akan ada sektor yang tadinya di tutup jadi di buka atau mendapatkan pelonggaran.