Jakarta, Suaranusantara.co – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma mendukung pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) terkait aturan Minuman Keras (Miras). Alasannya, penyebaran Miras yang bebas menyumbang angka kematian di Papua.
Hal itu dikatakan Filep di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. Ia menanggapi pencabutan Perpres tentang Miras oleh Presiden Jokowi. Perpres itu dicabut karena menuai penolakan yang besar dari masyarakat.
Ia menjelaskan data menunjukkan bahwa miras menyumbang kematian di Papua. Tak hanya di Papua, 75 persen angka kriminalitas di Merauke disebabkan Miras. Angka 75 persen itu juga menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas).
Dia menyebut pada Juni 2019, Wakapolda Papua menyatakan Miras sebagai penyebab kriminalitas di Papua. Gubernur Papua, Lukas Enembe juga menyatakan setiap tahun, ada kurang lebih 22 persen orang Papua meninggal karena Miras.
“Data-data tersebut sudah cukup menjadi bukti betapa banyak keburukan yang terjadi akibat minuman beralkohol” kata anggota Komite I DPD ini.
Dia menyebut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua Tahun 2018, disebutkan tingkat kriminalitas tinggi terutama disebabkan Miras. Dengan dasar itu maka Gubernur Papua mengeluarkan Perda Miras Nomor 15 Tahun 2013 serta Instruksi Gubernur Papua No. 3/Instr-Gub/2016. Keduanya mengatur mengenai larangan produksi, pengedaran serta penjualan minuman beralkohol. Sayangnya, PTUN menggugurkannya tahun 2017.
Filep juga menyebut dalam struktur hukum, ada beberapa Pasal terkait Miras. Misalnya dalam KUHP, ada Pasal 204, Pasal 300 ayat (1), Pasal 537 dan 538 KUHP. Pasal 204 Ayat 1 menyatakan barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahayanya itu tidak diberitahukannya maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara Ayat 2 menyatakan bila perbuatannya tersebut menyebabkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama dua puluh tahun lamanya. Pasal tersebut berkaitan dengan miras oplosan.