Papua, Suaranusantara.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan koordinasi secara intens dengan Polda Papua dilakukan untuk memastikan apakah peristiwa penyerangan anggota TNI di Papua termasuk dalam kategori peristiwa tindak pidana terorisme.
“Koordinasi ini di lakukan karena dalam Pasal 35A UU No.5 Tahun 2018 di nyatakan bahwa korban merupakan tanggung jawab negara. Korban meliputi korban langsung maupun korban tidak langsung. Korban di tetapkan oleh penyidik berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara,” kata Wakil Ketua LPSK Brigjen. Pol. Purn. Dr. Achmadi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Mei 2021.
Bila dalam proses hukum penyidik menyatakan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana terorisme, kata Achmadi, LPSK segera melakukan pemenuhan hak para korban. Terutama pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia. Selain itu, korban juga berhak mengajukan kompensasi yang akan diputuskan melalui pengadilan.
“Berdasarkan UU No.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, korban memiliki hak mendapatkan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, dan santunan bagi yang meninggal serta kompensasi,” jelas Achmadi.
Ia menambahkan dalam konteks perlindungan pada tindak pidana terorisme, fokus perlindungan yang di berikan bukan hanya korban. Namun juga di berikan kepada para saksi-saksi yang mengetahui perihal terjadinya peristiwa. Untuk itu, Achmadi mengimbau masyarakat jangan takut menjadi saksi dalam proses penegakan hukum yang akan bergulir.
Selain itu, ia juga mengatakan LPSK segera menurunkan tim untuk melakukan koordinasi dan pendalaman. Tindak lanjut ini di lakukan bersama Polda Papua dan instansi terkait lainnya. Ini bertujuan untuk manentukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seperti di ketahui, sebelumnya terjadi peristiwa penyerangan yang menyebabkan dua anggota TNI meninggal dunia oleh orang tak di kenal (OTK). Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Yahukimo, Papua pada 18 Mei 2021. Selain itu juga ada peristiwa penyerangan lainnya di Pegunungan Bintang yang mengakibatkan 4 anggota TNI mengalami luka tembak.