Kupang, Suaranusantara.co – Rencana pemerintah pusat lewat Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tarif masuk di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) mulai 1 Agustus 2022 dinilai tidak tepat.
Pasalnya, pariwisata Labuan Bajo baru mulai bangkit setelah dua tahun lebih mati akibat penyebaran wabah Covid 19. Di sisi lain, harga tiket masuk yang mencapai Rp 3,75 juta per orang dinilai sangat tinggi karena bisa menurunkan minat wisatawan datang ke Labuan Bajo.
“Tidak pas timing-nya (waktu, red). Baru saja pariwisata mulai bangkit, meski wabah Covid 19 masih ada dan mulai naik lagi. Ditambah harus bayar tiket masuk tinggi, bisa-bisa tidak ada lagi wisatawan ke Labuan Bajo,” kata anggota DPD RI dari Provinsi NTT, Abraham Liyanto di Kupang, NTT, Jumat, 15 Juli 2022.
Ia meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut. Jangan memaksa pemberlakuan tarif pada situasi yang tidak normal seperti sekarang ini.
“Jangan sekarang. Mungkin nanti tapi kita belum tahu kapan Covid berakhir. Kalau Covid sudah berakhir dan kegiatan pariwisata sudah normal, mungkin bisa diwacanakan lagi. Tapi jangan tinggi-tinggi tarifnya. Paling tinggi Rp 1 juta untuk kelas eksekutif,” jelas mantan Ketua Kadin Provinsi NTT ini.
Pemilik Universitas Citra Bangsa Kupang ini mengusulkan tidak semua wilayah TNK Komodo ditetapkan tarif masuk. Harus ambil daerah tertentu saja berdasarkan fasilitas yang dimiliki.
“Tentukan daerah mana yang mau ditetapkan tarif. Apa fasilitas yang dimiliki. Jangan seluruh wilayah TNK,” ujar anggota Komite I DPD RI ini.
Senator yang sudah tiga periode ini juga memberi solusi atas pemesan tiket masuk. Caranya seperti pada penjualan tiket pesawat. Siapa yang pesan duluan, akan mendapat lebih murah. Namun jika dipesan menjelang hari kunjungan atau pada hari kunjungan, harus dikenakan biaya tinggi.
“Maksimal Rp 1 juta saja harga tiket masuk. Tapi khusus untuk area yang wajib tarif saja. Harga segitu pun kalau yang pesan hari H. Jangan terlalu tinggi, di atas Rp 1 juta. Kalau pesan lebih awal, harus ada kemurahan tarif,” saran Abraham.
Sebelumnya, Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi TNK Carolina Noge menyebut mulai 1 Agustus 2022, Pemprov NTT dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berencana menetapkan biaya ke kawasan konservasi TNK menjadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun. Biaya tersebut diterapkan secara kolektif tersistem yaitu Rp 15 juta per empat orang per tahun.
“Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun dan untuk kuota kunjungan ke TNK akan dibatasi 200.000 orang per tahun,” kata Carolina di kantor KLHK, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Dia menyebut wisatawan wajib melakukan registrasi secara online lewat situs web yang akan disediakan. Aturan kuota ini merupakan hasil Kajian Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Ekosistem di TNK yang telah dilakukan para ahli. Adapun jumlah ideal wisatawan yang diperoleh yaitu 219.000 orang per tahun, dengan jumlah maksimal kunjungan sebanyak 292.000 orang per tahun.
“Prinsipnya pengunjung tidak hanya ingin melihat komodo. Jika ingin melihat, cukup ke kebun binatang saja. Tapi kita ingin melihat kehidupan liarnya, dan di sana (TNK) harus benar-benar terjaga. Konservasi harus dominan,” ujar Caroline.