Depok, Suaranusantara..co — Laporan dugaan cyberbullying yang sedang ditangani di Polres Metro Depok telah berjalan sekitar 14 bulan namun Pelapor belum juga mendapatkan kepastian hukum.
Lamanya waktu penanganan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan perkara yang hingga kini masih berstatus berproses, sementara para pihak telah sempat difasilitasi untuk melakukan mediasi (konfrontasi).
Hasil konfrontasi menyepakati bahwa Terlapor sebagai pihak yang mengajukan permohonan PAW secara mandiri di Pengadilan Agama Kota Depok, dan setelahnya LP dicabut pada saat proses PAW sudah diselesaikan.
Fakta Persidangan dan Dugaan Pelanggaran Etik Advokat Terlapor
Pada pelaksanaannya, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, sebab fakta persidangan menunjukkan bahwa pengajuan permohonan PAW ditolak oleh majelis hakim karena cacat formil — yang disebabkan karena pengacara Terlapor (selaku Pemohon PAW) yang berhadapan dengan hakim di pengadilan mendasarkan diri pada surat kuasa yang hanya ditandatangani oleh 2 (dua) ahli waris yang sah.
Dengan demikian, , tindakan tim pengacara tersebut tidak memenuhi syarat karena kurang pihak, yang juga berarti bahwa pengacara tersebut beracara di pengadilan tanpa surat kuasanmutlak dari 3 (tiga) ahli waris yang sah. Menurut keterangan petugas resmi dari Pengadilan Agama Kota Depok, “keberanian” dari tim hukum Terlapor tersebut justru berpotensi sebagai dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat terkait aturan dan ketentuan beracara.
Perkars Makin Ruwet, Pelapor Temui Kanit III Krimsus
Keterlibatan pengacara sebagai penasehat hukum Terlapor semakin dipertanyakan, karena bukannya menyelesaikan perkara hukum tapi justru muncul persoalan-persoalan baru, sehingga isu yang harusnya dapat diselesaikan dengan mudah dan sesuai prosedur ini malah menjadi semakin rumit, karena selain adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat, Terlapor (selaku klien) justru meninggalkan rumah dengan membawa serta SHM rumah peninggalan orang tua kandung. SHM berada dalam penguasaan Terlapor tanpa dasar, tanpa kesepakatan tertulis dari seluruh ahli waris yang sah maupun PAW dari pengadilan.
Proses dugaan tindak pidana cyberbullying telah berlangsung selama 14 bulan, namun Pelapor masih diminta menunggu proses hukum atas laporan yang diajukan. Demikian pula halnya dengan permintaan SP2HP juga belum terpenuhi. Oleh karena itu, Pelapor bersama rekan kembali datang dan menghadap Kanit di Polres Metro Depok secara langsung untuk mempertanyakan kejelasan hukum mengenai arah penanganan perkara. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Polres Metro Depok terkait perkara cyberbullying ini maupun tindak lanjut prosesnya.









































































