Jakarta, Suaranusantara.co – Mabes Polri menyebutkan ada 1.864 kasus yang ditangani menggunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) sepanjang 100 hari kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat.
Capaian itu pun di sambut baik oleh beberapa pihak, salah satunya Ketua Komite 1 DPD-RI Fachrul Razi.
Fachrul mengapresiasi Listyo Sigit yang menjalankan programnya dengan baik semenjak ia di lantik menjadi Kapolri Januari lalu menggantikan Jenderal Purnawirawan Idham Aziz.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut karena mengedepankan upaya keadilan restorative justice yang merupakan sebuah pendekatan yang bertujuan mengurangi kejahatan. Dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan sering pula melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
“Konsep pendekatan seperti ini menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri,” kata Fachrul dalam keterangannya Rabu, 19 Mei 2021.
Terobosan Cemerlang
Menurut Fachrul, pendekatan restorative justice merupakan sebuah terobosan cemerlang yang dilakukan oleh Kapolri dalam 100 hari program prioritasnya.
“Dari data yang saya terima terdapat setidaknya 1.864 kasus yang telah di tangani. Dengan menggunakan pendekatan tersebut dan hasilnya sangat baik dalam masyarakat,” ungkap Fachrul.
Ia menilai 100 hari kinerja Kapolri Listyo Sigit harus di apresiasi oleh seluruh komponen. Karena itu merupakan program presisi yaitu prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan dengan pendekatan-pendekatan yang humanis.
Fachrul mengatakan Komite 1 DPD RI yang menjadi mitra Kepolisian Republik Indonesia secara kelembagaan berharap kepada seluruh elemen masyarakat harus lebih aktif. Dalam hal mengambil bagian untuk menyukseskan program Presisi dari Kapolri beserta jajaran sangat membutuhkan kerjasama. Serta dukungan dari masyarakat.
“Sebagai masyarakat kita semua harus ikut andil dalam menyukseskan program dan pencapaian Kapolri sesuai porsi kita masing-masing. Contohnya seperti saat berlalu lintas agar terbangun kesadaran untuk tidak melanggar aturan lalu lintas. Karena saat ini rata-rata sudah terpasang kamera pengawas di jalanan,” pungkasnya.
Sistem Elektronik
Karena hal itu, kata Fachrul, merupakan salah satu cara mengubah perilaku masyarsakat. Tanpa harus adanya penekanan serta tindakan langsung di lapangan. Karena semuanya telah memakai sistem Elektronik.
Seperti di ketahui, ada 16 program prioritas Listyo Sigit. Antara lain Penataan Kelembagaan, Perubahan Sistem dan Metode Organisasi, Menjadikan SDM Polri Yang Unggul di Era Police 4.0.
Kemudian, Perubahan Teknologi Kepolisian Modern di Era Police 4.0, Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum, Pemantapan Dukungan Polri Dalam Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi Nasional.
Selanjutnya, Menjamin Keamanan Program Prioritas Nasional, Penguatan Penanganan Konflik Sosial, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Polri dan Mewujudkan Pelayanan Publik Polri Yang Terintegrasi. Serta Pemantapan Komunikasi Publik, Pengawasan Pimpinan Dalam Setiap Kegiatan, Penguatan Fungsi Pengawasan, dan Pengawasan Oleh Masyarakat Pencari Keadilan (public complaint).