Labuan Bajo, suaranusantara.co – Seorang yang diduga Supplier tunggal pasokan bahan baku dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat menyebut upaya wartawan konfirmasi melalui whatsapp melanggar UU Pers pasal 40 tahun 1999. Hal ini disampaikannya melalui telepon whatsapp pada Kamis, 29 Januari 2026.
Tindakan Saipul yang menghalangi dan mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik justru berpotensi melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana.
Selain itu, dari segi norma sopan santun yang wajib dihormati dan dipatuhi dalam hidup bermasyarakat, menelepon orang pada pukul 22.49 Wita sesungguhnya merupakan bentuk perbuatan yang sangat mengganggu dan merugikan orang lain.
Dalam percakapan via telepon, Saipul menyebut wartawan yang konfirmasi narasumber melalui Whatsapp dinyatakan melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 1 dan 2.
“Wartawan apa ini. Kamu harus datang ketemu saya di depan Joyo Pangestu. Dalam Pasal 1 dan 2 sudah diatur bahwa wartawan harus ketemu narasumber dengan membawa kartu pers. Saya belajar hukum. konfirmasi lewat Whatsapp itu melanggar Undang – undang Pers,” ungkap Saipul dengan bahasa mengancam akan memproses hukum wartawan yang melanggar pasal tersebut.
Merespon ancaman dari Saipul, Wartawan memintanya untuk melapor ke Polisi bila konfirmasi melalui whatsapp itu telah melanggar UU Pers.
“Silahkan anda melapor bila konfirmasi saya sudah melanggar etika jurnalistik, yang penting saya sudah yang penting konfirmasi saya sudah memenuhi standar etika jurnalistik, jawab wartawan.
Sementara UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 1 dan 2 mengatur tentang lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik (pasal 1) dan Pasal 2 menegaskan kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat (pasal 2).
“Tentang UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik (mencari, mengolah, menyiarkan informasi) melalui media cetak/elektronik. Pasal 2 menegaskan kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” demikian bunyi pasal yang disebut sebagai pelanggaran sebagaimana dikatakan oleh Saipul.
Kenyataannya malah terbalik, seorang pria yang diduga menjadi supplier utama bahan dapur MBG malah menuduh konfirmasi melalui WhatsApp sebagai pelanggaran etika jurnalistik, bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum.
Pria yang disebut bernama Saipul itu diduga memiliki peran sentral dalam penyediaan bahan baku dapur MBG Siru. Ia juga diduga memiliki hubungan keluarga dengan Aleks, pemilik dan pengelola dapur MBG di wilayah tersebut.
Sebelum mengajukan pertanyaan konfirmasi wartawan terlebih dahulu memperkenalkan diri dengan menyebut nama, profesi, dan media. Pesan tersebut dikirim pada pkl. 19.45 Wita.
Langkah itu merupakan praktik standar jurnalistik untuk memastikan transparansi identitas dan tujuan komunikasi.
Namun, sekitar dua jam setelah pesan terkirim, wartawan terbangun saat Saipul menghubungi melalui telepon WhatsApp.
Dalam percakapan itu, ia menuduh konfirmasi melalui pesan sebagai tindakan tidak etis dan melanggar undang-undang.
“Saya hanya berupaya menyelamatkan ITE. Ketemu saya di depan Joyo Pangestu. Tidak perlu menghubungi saya lewat WA karena tidak benar menurut kode etik jurnalistik. Meliput itu harus ketemu narasumber dan menunjukkan kartu pers. Tidak begitu cara meliput,” kata Saipul.
Ketika wartawan menjelaskan bahwa yang dilakukan adalah konfirmasi, bukan peliputan, Saipul tetap bersikeras.
“Ya, konfirmasi bukan begitu caranya. Etika itu sudah diatur dalam undang-undang. Konfirmasi lewat WA tidak benar karena sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan harus ketemu saya dan menunjukkan kartu pers baru saya jawab,” ujarnya.
Wartawan menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan meminta Saipul menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.
“Silakan bapak melakukan proses hukum bila konfirmasi saya melanggar kode etik,” kata wartawan.
Namun, klaim bahwa konfirmasi melalui WhatsApp melanggar Undang-Undang Pers tidak memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur larangan metode konfirmasi.
UU Pers justru menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tidak ada satu pun norma dalam UU Pers yang mewajibkan konfirmasi harus dilakukan secara tatap muka.
Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers juga tidak melarang penggunaan sarana komunikasi digital, termasuk WhatsApp, sebagai alat konfirmasi. Yang diatur adalah prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi informasi.
Isinan mengkonfirmasi melalui whatsapp dipertegas berdasarkan informasi yang diperoleh setelah melakukan searching di Google.
Berikut informasi yang didapat dari goggle.
Mengkonfirmasi narasumber melalui pesan WhatsApp (WA) dibenarkan secara jurnalistik, terutama di era digital, asalkan dilakukan dengan etika dan profesionalisme yang benar. Pesan WA dianggap sebagai salah satu bentuk alat komunikasi modern untuk mendapatkan tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab.
Poin-poin penting terkait konfirmasi melalui WhatsApp:
Bentuk Profesionalisme: Penggunaan aplikasi pesan instan seperti WA dianggap mempermudah jurnalisme dalam berkoordinasi secara cepat.
Keabsahan: Jawaban atau klarifikasi yang diberikan narasumber melalui WA dapat dijadikan bahan berita dan dianggap valid, namun jurnalis harus memastikan identitas narasumber (tidak palsu).
Etika dan Verifikasi: Meskipun sah, jurnalis disarankan tetap melakukan verifikasi (cek dan ricek) terhadap informasi yang diterima.
Validitas Hukum: Pesan WA dapat menjadi bukti sah, terutama jika terkait dengan hak jawab atau hak koreksi dari narasumber yang merasa dirugikan.










































































