Jakarta, Suaranusantara.co – Pengacara Rizieq Shihab, Munarman, di tangkap satuan Densus 88 Antiteror. Polri menyebut yang bersangkutan d itangkap atas dugaan tindak pidana terorisme. Penangkapan eks Sekretaris Umum FPI ini di duga lantaran mengikuti sejumlah kegiatan Baiat ISIS di beberapa kota.
“Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti Baiat ISIS di Medan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 27 April 2021 melansir Indonesia Parlemen.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan waktu baiat itu di lakukan oleh Munarman. Ia hanya memastikan bahwa kini Munarman telah di bawa langsung ke Polda Metro Jaya usai di tangkap di kediamannya siang tadi.
Hasil Pengembangan
Ia menambahkan, penangkapan Munarman merupakan hasil pengembangan yang di lakukan oleh Densus 88 dari serangkaian penangkapan teroris di beberapa wilayah belakangan ini.
Ramadhan menjelaskan bahwa Munarman kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama penangkapan oleh pihak kepolisian.
“Baiatnya kalau Makassar yang ISIS, kalau (Jakarta dan Medan) itu belum kami terima,” tambah Ramadhan.
Mantan Sekretaris Umum FPI ini di duga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Namun belum di rinci terkait kasus apa tindak pidana tersebut.
Baca juga: Terkait Terorisme, Munarman Di tangkap Polisi
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, ditangkap Tim Detasmen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Munarman di tangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pukul 15.30 WIB, Selasa, 27 April 2021.
“Iya benar (Munarman di tangkap),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melansir Medcom.id, Selasa 27 April 2021.