Anggota Komite I DPD RI juga mengusulkan agar ada dana pensiun atau asuransi pensiun bagi Kades dan perangkat desa. Alasannya, setelah selesai bertugas, mereka tidak mempunyai jaminan apa-apa-apa.
“Istilah mereka semacam ada tanda terimakasih karena sudah bertugas. Maka apresiasi kepada mereka adalah berupa dana pensiun. Ini keluhan yang saya terima,” ungkap Abraham.
Sebagaimana diketahui, gaji Kades dan perangkat desa saat ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBD desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Adapun besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari Penghasilan Tetap pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Kemudian besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari Penghasilan Tetap pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Sementara besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari Penghasilan Tetap pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.