Kutai Barat, suaranusantara.co – Sebuah perusahaan tambang batu bara milik penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di atas lahan seluas 5000 hektar bernama PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) diduga menyerobot lahan warga Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Perusahaan itu disebut mengali batu bara di daerah itu tanpa pembebasan lahan. Sementara warga setempat mengklaim telah mengantongi legalitas atas tanah mereka sejak tahun 1992.
Kuasa Hukum sejumlah warga, Robertus Antara, S.H mengatakan puluhan warga telah memiliki tanah itu untuk perkebunan. dan Lahan milik kliennya yang diserobot PT BISM seluas 9 hektar.
“Jauh sebelum PT BISM beroperasi dan mendapat izin usaha pertambangan (IUP) di Linggang Marimun, warga sudah melakukan kegiatan perkebunan untuk menghidupi kebutuhan keluarga,” ungkap Robertus.
Di atas lahan itu terdapat tanam tumbuh berupa tanaman palawija, dan tanaman keras berupa pohon karet, nangka, lai, buah kapur, buah jentika dan rotan sega sebagai mata pencaharian, ujar dia Kepada Suaranusantara.com, Kamis, 6 November 2025.
Sejak bulan Agustus, PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) melakukan land clearing lahan milik kliennya seluas 9 hektar, dan disebagian areal lahan 9 hektar tersebut, sudah ada aktivitas penggalian batu bara.
Robertus mengatakan dalam Pasal 136 Undang-Undang minerba sudah sangat jelas menyatakan bahwa pemegang IUP/IUPK wajib menyelsaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berarti pembebasan dengan ganti rugi. “Ini tidak dilakukan,” kata dia.
Tak hanya itu kata Robertus, akibat aktivitas penambangan itu, pohon-pohon karet, nangka, lai, buah kapur, buah jentika dan rotan sega yang ditanam kliennya menjadi tumbang.
“Hingga kini, lahan milik klien kami hanya menyisakan lubang menganga akibat aktivitas pertambangan. Warga kehilangan hak-hak mereka atas tanah tanpa ada biaya ganti rugi dari perusahaan,” lanjut Robertus.
“Saya meminta PT BISM untuk segera melakukan ganti rugi lahan milik kliennya, citra perusahan akan buruk bahkan bisa berujung pencabutan izin jika terus berkonflik dengan masyarakat setempat yang punya lahan,” tandasnya
Menurut Robertus Perusahan ini seharusnya bersikap koperatif dengan warga setempat demi menghindari konflik sosial.
“PT BISM seharusnya menjaga hubungan baik dengan warga yang punya lahan agar konflik sosial tidak meluas, tegas Robertus.
Dalam rangka mengetahui sejauh mana upaya pihak perusahan merespon tuntutan warga, awak media ini berusaha menghubungi General Manager PT. BISM melalui pean whatsap pada Kamis 6/11/2025
Pesan yang dikirim terlihat sudah centang dua namun hingga saat ini pihak pimpinan PT. BISM belum merespon konfirmasi wartawan.










































































